UNM

KONFERENSI PERS ALIANSI MAHASISWA UNM, PIMPINAN ORGAN FIP: SK REKTOR CACAT PROSEDURAL

Makassar, Estetika – Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadakan konferensi pers terkait pernyataan sikap mahasiswa UNM mengenai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Rektor UNM di Warkop Lanmas, Rabu (20/1).

Konferensi pers ini dilakukan atas landasan aliansi mahasiswa UNM menuntut pihak kampus untuk memberikan subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara general dikarenakan kebutuhan pembelajaran daring tidak sama dengan kondisi normal. Adapun isu turunan pernyataan sikap aliansi mahasiswa UNM, yaitu:

  1. Revisi SK Rektor No. 05/UN36/HK/2021,
  2. Terbitkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) terbaru di masa perkuliahan daring,
  3. Transaprasi Unit Cost,
  4. Transportasi Anggaran Covid-19,
  5. Tindak lanjut pengembalian UKT Semester Ganjil,
  6. Hentikan invertensi terhadap massa aksi, dan
  7. Wujudkan Profesionalisme Dosen dalam Perkuliahan Daring.
SK Rektor Nomor: 05/UN36/HK/2021 yang dinilai cacat prosedural oleh Aliansi Mahasiswa UNM. Foto: Tangkapan Layar/Estetikapers.

Sesuai dengan SK tandingan dari Aliansi Mahasiswa UNM pada poin kelima berbunyi Mahasiswa dapat diberikan subsidi UKT dengan tarif 50% dari tarif UKT sebelumnya secara general bagi yang memprogramkan lebih dari 6 (enam) SKS selama masa perkuliahan daring di luar dari mahasiswa yang sisa memprogramkan skripsi/tugas akhir, Pimpinan organ yang tergabung dalam aliansi mahasiswa UNM menuturkan bahwa perwujudan SK Rektor UNM tidak mengakomodir seluruh mahasiswa UNM dengan baik.

“Hadirnya SK Rektor kemarin merupakan perwujudan dari Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) 25, namun teman-teman dari Aliansi Mahasiswa UNM berpikir bahwa SK Rektor yang diterbitkan masih belum mengakomodir seluruh mahasiswa UNM. Semisal, mahasiswa angkatan 2017 sampai 2020 tidak terakomodir dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang pimpinan organ Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), mengungkapkan bahwa SK Rektor tersebut cacat prosedural.

“Secara administrasi SK yang dikeluarkan oleh Rektor cacat secara prosedural. Kita bisa melihat stempel yang dibubuhi (lampiran akhir SK Rektor NOMOR: 05/UN36/HK/2021) tidak sampai mengenai tanda tangan rektor itu sendiri,” ungkapnya.

Reporter: Miraldha Pramestika & Khusnul Khatima

Related posts

SEBANYAK 11.801 MABA UNM IKUTI PKKMB 2022, REKTOR: KALIAN PELOPOR PERUBAHAN

Editor - Ahmad Ardiansyah
August 18, 2022

UKM LKIMB ADAKAN FESTIVAL MANAKEWARNA DAN EMPATI

Editor - Rada Dhe Anggel
November 14, 2022

UNM GELAR PAMERAN PENDIDIKAN, WR II: DUNIA AKADEMIK TIDAK PERNAH MATI

Editor - Aulia Ulva
August 3, 2022
Exit mobile version