Makassar, Estetika – Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang tergabung dalam tujuh fakultas yakni Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), Fakultas Psikologi (FPsi) Fakultas Ekonomi (FE), Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK), Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Fakultas Teknik (FT), dan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar, Rabu (13/3).
Aksi tersebut dilakukan atas dasar video Rektor UNM, Husain Syam yang diduga melakukan tindak politik praktis. Dalam video yang beredar, Husain Syam memberikan iming-iming keberhasilan masuk ke UNM bagi pendukung dua orang anggota Calon Legislatif (Caleg) DPR RI partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Himbauan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang kampanye pada UU No. 7 Tahun 2017 pasal 282, berisi tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri dalam pengadaan kegiatan yang mengarah pada aksi kampanye. Hal tersebut bertentangan dengan yang dilakukan Husain dalam video yang beredar
Atas dasar tersebut, mahasiswa UNM pun melakukan aksi demonstrasi “Bersihkan UNM dari Politik Praktis” dengan mengajukan dua tuntutan yaitu; (1) Berikan sanksi tegas terhadap Rektor UNM (2) Bawaslu harus netral dalam mengawal kasus Rektor.
Titik aksi ini dimulai di perpustakaan UNM, kemudian dilanjutkan di Kantor Bawaslu. Aksi ini bertujuan untuk meminta sikap ketegasan Bawaslu dalam mengambil tindakan dan sanksi terhadap kasus Rektor UNM yang diduga terlibat dalam politik praktis.
Presiden BEM UNM, Dwi Rezki Hardianto, berharap agar Bawaslu tetap netral dalam melakukan proses hukum yang berlangsung terhadap Rektor UNM.
“Kita menakutkan adanya kong kalikong yang terjadi antara elite-elite politik yang ada dibelakang Bawaslu maupun dibelakang kasus ini, jadi kami berharap agar Bawaslu tetap netral dalam mengawal kasus ini,” harap mahasiswa FBS ini.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, mengungkapkan bahwa akan memberikan hasil dari penyelidikan laporan terhadap kasus politik praktis ini secepatnya.
“Berbicara tentang sikap tegas, yang namanya kajian pasti kita akan dirampungkan secepatnya untuk mengejar kepastian hukum, kalau laporan teman-teman masuk kemarin, kami punya waktu paling lama 14 hari kerja untuk merampungkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Bawaslu bekerja tanpa adanya campur tangan pihak rektor maupun mahasiswa.
“Tidak ada intervensi atau kong kalikong di Bawaslu, silakan pantau prosesnya karena itu sebagai bentuk bahwa kami tidak ada intervensi,” tambahnya.
Reporter: Zulrif’ah Mahmuda & Andi Rachma Fatmiah Utami