UNM

LK UNM TANGGAPI PEMBENTUKAN SATGAS PPKS YANG TIDAK SEJALAN DENGAN PERMENDIKBUDRISTEK

Makassar, Estetika Lembaga Kemahasiswaan (LK) Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan tanggapan terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UNM, Rabu (1/2).

Diketahui Satgas PPKS UNM telah terbentuk, namun panitia seleksi (pansel) yang berperan dalam membentuk satgas ternyata belum melakukan uji publik.

Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 Tahun 2021 Pasal 25 Nomor 1 Poin D.

Baca juga: CATATAN PINCANG KAMPUS ORANYE DALAM PEMBENTUKAN SATGAS PPKS

Presiden BEM UNM, Guntur Gagairate Anwar, menjelaskan bahwa Satgas PPKS merupakan hal yang penting dalam lingkungan universitas sebab kasus kekerasan seksual sangat mengkhawatirkan dan berdampak pada kelembagaan serta akademik.

Ia menerangkan bahwa dalam pembentukan Satgas PPKS harus ada transparansi terkait kepanitiaan, struktur, dan mekanismenya.

“Pembentukan Satgas PPKS harus transparan dan diupayakan sejak awal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Guntur menuturkan bahwa BEM akan mengadakan pendapat umum dan menjalin komunikasi dengan pembuat kebijakan.

“Bentuk advokasi dari kami adalah dengan membuat pendapat umum dan rancangan tanding,” tuturnya.

Di sisi lain, Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H), Fachri Fauzan Tahir, menjelaskan bahwa BEM bersama seluruh LK akan terus mengawal Satgas PPKS UNM yang terindikasi cacat hukum.

“Kami akan selalu mengawal terkait Satgas PPKS yang tidak sesuai dengan amanat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021,” jelasnya.

Fachri juga menambahkan bahwa LK FIS-H telah mengawal kasus ini dengan cara litigasi, namun mereka tak kunjung mendapat kejelasan dari birokrat.

Ia menyebut solusi yang dirasa paling tepat adalah melakukan demonstrasi.

“Kami sudah melakukan langkah awal dalam hal ini litigasi, tapi tidak ada titik terang yang diberikan oleh pihak birokrasi maka dari itu langkah solutif yang paling tepat adalah nonlitigasi,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Sarvin, mengatakan bahwa jika terdapat data yang membuktikan ketidakjelasan Satgas PPKS UNM, maka BEM akan turun ke jalan untuk mendapatkan jawaban dari hal tersebut.

“Tentunya ketika ada data temuan mengenai itu, kami akan turun ke jalan untuk mempertanyakan perihal ketidakjelasan Satgas di UNM,” katanya.

Reporter: Gusdiana & Annisyaputri S

Related posts

BANTUAN UKT MBKM BELUM CAIR, MAHASISWA SEBUT PROSESNYA SANGAT LAMBAT

Editor - Yusyfiyah Adinda Saputri
March 1, 2023

UKM PSM UNM PINISI CHOIR GELAR HARLAH YANG KE-VIII

LPM Estetika FBS UNM
November 9, 2019

H-1 JELANG BINOM HMJ MATEMATIKA: PERSIAPAN SUDAH DELAPAN PULUH PERSEN

LPM Estetika FBS UNM
October 19, 2018
Exit mobile version