Makassar, Estetika – Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi di depan Gedung DH dan Gedung Fakultas, Rabu (3/11).

Massa aksi menyayangkan sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual dan kembalinya mengajar dosen yang pernah terlibat kasus plagiarisme dan kekerasan akademik, sebagaimana yang tertera dalam kode etik dosen UNM pasal 11, yaitu melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, bangsa, dan universitas.

Massa aksi juga telah membawa ke Komisi Disiplin (Komdis) UNM mengenai kasus pelecehan seksual yang terjadi di FBS UNM, namun Komdis UNM belum memberikan kejelasan akan hal itu.

Suasana saat berlangsungnya teatrikal di depan Gedung DG FBS UNM, Rabu (3/11). Foto: M. Muadz Muwaffaq Ihsan

Ketua Maperwa, Fardiansyah Irwan, mengatakan bahwa segala cara telah dilakukan untuk menuntut keadilan, namun pihak Komdis UNM tidak merespon.

“Kami sudah lalui segala cara seperti administratif, dialog, dan sebagainya, tetapi tidak ada respon dari pihak Komdis”, serunya saat beradu mulut dengan WD III, Azis.

Di sisi lain, Wakil Dekan Bidang Akademik (WD I), Syahril, menuturkan bahwa ia tidak memiliki wewenang untuk memecat atau memberhentikan dosen.

“Kami di fakultas tidak memiliki hak untuk memecat atau memberhentikan dosen,” tegasnya.

Di samping itu, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (WD III), Azis, mengungkapkan bahwa kaum intelektual harus menyampaikan sesuatu dengan cermat.

“Semua memiliki prosedur masing-masing. Orang intelektual itu harus menyampaikan sesuatu dengan cermat, masa demo begini,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menuturkan bahwa pelaku kekerasan seksual yang berasal dari mahasiswa tidak diproses dikarenakan tidak ada laporan.

“Tidak ada satupun mahasiswa yang menyampaikan keberatan kepada saya bahwa saya keberatan,” katanya saat diwawancarai.

Reporter: M. Muadz Muwaffaq Ihsan