Opini

KETIKA PENDIDIKAN TINGGI TAK LAGI SEJALAN DENGAN UNDANG-UNDANG

Makassar, Estetika – Pendidikan tinggi di Indonesia saat ini dinilai semakin menunjukkan ketidaksesuaian dengan semangat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut secara tegas menempatkan pendidikan tinggi sebagai sarana pengembangan potensi manusia yang berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan, dan demokrasi, serta bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan kecenderungan yang menjauh dari cita-cita tersebut.

Pendidikan tinggi dewasa ini dinilai bergerak ke arah komersialisasi dan pragmatisme pasar. Kampus tidak lagi sepenuhnya diposisikan sebagai ruang pembebasan intelektual, melainkan sebagai institusi penyedia layanan pendidikan. Kenaikan biaya pendidikan, sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai belum sepenuhnya transparan, serta penerapan logika efisiensi ala korporasi menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi, bukan semata-mata oleh hak konstitusional warga negara. Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menegaskan prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan tinggi.

Selain itu, orientasi pendidikan tinggi yang semestinya menekankan pengembangan keilmuan, karakter, dan daya kritis mahasiswa dinilai mengalami pergeseran menjadi sekadar pencetak tenaga kerja. Kurikulum kerap disesuaikan dengan kebutuhan industri jangka pendek, sementara ruang untuk berpikir kritis, riset independen, serta keberpihakan terhadap persoalan sosial masyarakat dinilai semakin terbatas. Kondisi ini bertentangan dengan fungsi pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai humaniora.

Iklim akademik yang idealnya menjamin kebebasan akademik dan kebebasan mimbar ilmiah juga dinilai kerap tereduksi oleh kepentingan birokrasi dan kekuasaan. Kritik yang disampaikan mahasiswa maupun sivitas akademika acap kali dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari proses intelektual yang sehat. Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 secara jelas melindungi kebebasan akademik sebagai fondasi utama pendidikan tinggi yang demokratis.

Dengan kondisi tersebut, pendidikan tinggi dinilai tengah menghadapi krisis arah dan nilai. Ketidaksesuaian antara praktik pendidikan dan amanat undang-undang bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan ideologis: apakah pendidikan masih dipahami sebagai hak publik dan sarana pembebasan, atau telah direduksi menjadi komoditas. Apabila ketimpangan ini terus dibiarkan, pendidikan tinggi dikhawatirkan akan kehilangan perannya sebagai agen perubahan sosial dan hanya menjadi alat reproduksi ketidakadilan.

Penulis: Dimas Ahmad Maulana

*) Tulisan ini adalah tanggung jawab penulis sebagaimana yang tertera. Tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Estetikapers.com.

Related posts

PENGGUNAAN RETORIKA DALAM AKRATEK MAKASSAR

Editor Estetika
June 1, 2021

RADIKALISASI KAMPUS: STIGMA TAK BERALASAN

LPM Estetika FBS UNM
February 19, 2019

KRITIK KEBIJAKAN UANG KULIAH TUNGGAL

LPM Estetika FBS UNM
September 21, 2017
Exit mobile version