Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Rektor terkait mekanisme peninjauan ulang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil Tahun Akademik (TA) 2023/2024, Selasa (11/7).
SK dengan nomor 553/UN36/HK/2023 tersebut diterbitkan menyusul terbukanya masa pembayaran UKT, Senin hingga Jumat (3-28/07).
Adapun ketentuan peninjauan penetapan ulang UKT, yaitu:
- Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan enam Satuan Kredit Semester (SKS) di luar mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan atau semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga, maka mahasiswa membayar paling tinggi 50% dari besaran UKT awal,
- Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya Skripsi/Tugas Akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT, dengan kewajiban memenuhi surat-surat keterangan cuti akademik dari dekan/wakil dekan bidang akademik, atau surat telah menyelesaikan semua pembelajaran kecuali Skripsi/Tugas Akhir dari masing-masing pimpinan jurusan/program studi,
- Terdapat penurunan data kemampuan ekonomi orang tua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa, dibuktikan dengan berkas penurunan ekonominya. Penentuan tarif UKT didasarkan pada dokumen pendukung yang ditinjau oleh Tim Verifikasi UKT masing-masing fakultas dan menyesuaikan dengan kelompok UKT masing-masing program studi pada tahun masuk mahasiswa.
Reporter: Dewi Ramadhani