Parangtambung, Estetika – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Sastra Indonesia (Sasindo) Dewan Mahasiswa (DEMA) Jurusan Bahasa dan Sastra Indotnesia (JBSI) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) adakan Kelas Uang Kuliah Tunggal (UKT) Minggu ke II di depan Gedung DH FBS UNM, Parangtambung, Makassar, Kamis (13/9).
Kegiatan ini merupakan program kerja Divisi Advokasi HMPS Sasindo periode 2017/2018 yang akan digelar tiap minggunya secara rutin. Khusus untuk Minggu ini, fokus diskusi kelas UKT ialah Permendikbud No. 55 tahun 2013 dengan menghadirkan Andre Arisandy sebagai pemantik diskusi.

Pada saat diskusi sedang berlangsung, Andre Arisandy mengungkapkan bahwa fokus diskusi kali ini mulai masuk pada pasal 88, UUPT NO.12 tahun 2012.
“Pada minggu kedua kelas UKT kali ini, pembahasan mulai masuk pada pasal 88, UUPT NO. 12 Tahun 2012 tentang pembiayaan dan pengalokasian. Pasal 88, UUPT NO. 12 Tahun 2012 berupa peraturan menteri. Minggu kedua kelas UKT ini akan fokus dengan Permendikbud No. 55 Tahun 2013 tentang BKT dan UKT,” terangnya.
Selaku Ketua Divisi Advokasi HMPS Sasindo, Elva, mengungkapkan bahwa peserta yang hadir saat ini berjumlah 33 orang antara lain 23 orang dari FBS, 7 orang dari Fakultas Ekonomi (FE), dan 3 orang dari Fakultas Teknik (FT)
“Peserta kali ini cukup banyak 33 orang, FBS 33 orang, FE 7 orang, dan FT 3 orang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, wanita ini juga mengungkapkan harapannya agar di kelas UKT selanjutnya lebih banyak lagi peserta yang memiliki keinginan untuk belajar tentang UKT dan undang-undang yang ada di Perguruan Tinggi (PT).
“Saya berharap nantinya akan lebih banyak peserta diskusi, mungkin lebih dari inilah. Lebih banyak lagi peserta yang ingin tahu tentang UKT dan undang-undang perguruan tinggi,” tutup mahasiswa semester lima ini.
Reporter: Hasvivi Tri Anjarsari Fahrir