Makassar, Estetika – Kebijakan Work From Home atau Lockdown kembali diterapkan di Universitas Negeri Makassar (UNM) yang disampaikan melalui surat edaran Nomor 3609/UN36/TU/2021, Jumat (23/7).

Adapun isi surat edaran tersebut, yaitu Work From Home (WFH) dilaksanakan dengan presentase 75% dan Work From Office (WFO) dilaksanakan dengan presentase 25%, penyesuaian sistem kerja WFH dan WFO dilaksanakan sesuai arahan pimpinan unit kerja masing-masing, dan pimpinan unit kerja akan tetap melakukan pemantauan terhadap kinerja tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan petugas satuan pengamanan.

Surat edaran ini berlaku mulai Jumat (23/7) hingga Minggu (1/8) dan seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan dilaksanakan secara daring.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WR III), Sukardi Weda, mengatakan bahwa lockdown akan tetap diterapkan bila penyebaran Covid-19 meningkat.

“Kalau penyebaran Covid-19 terus meningkat di kota Makassar, maka lockdown (WFH) akan diperpanjang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa selama lockdown seluruh aktivitas di kampus baik akademik maupun kemahasiswaan diatur sesuai dengan surat edaran.

“Selama lockdown, seluruh aktivitas di kampus termasuk kegiatan akademik dan kemahasiswaan dilaksanakan secara daring dan diatur sesuai dengan isi surat edaran. Maka dari itu, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa harus menaati surat edaran tersebut,” tuturnya.

Di samping itu, ia juga menjelaskan bahwa pemerintah termasuk pimpinan UNM akan mengambil kebijakan yang tepat dalam memberikan kebijakan di setiap situasi.

“Saya kira pemerintah termasuk pimpinan universitas akan mengambil kebijakan yang tepat dalam mengahadapi segala macam situasi, termasuk di masa pandemi Covid-19 ini dan kebijakan yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Reporter: Alvira Damayanti & Shinta Arnayanti