Makassar, Estetika – Ketua Pusat Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Makassar (UNM) memperjelas perihal kebijakan KKN di tengah pandemi saat diwawancarai via WhatsApp, Kamis (29/7).

Sehubungan dengan pelaksanaan KKN reguler dan KKN PPL terpadu, maka peserta yang ingin mendaftar harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, selalu saja ada perubahan informasi yang dianggap simpang siur di kalangan mahasiswa, baik mengenai Mata Kuliah (MK) yang boleh dan tidak boleh diprogram di SIA jika ingin mengikuti KKN, lokasi kegiatan, dan sebagainya. Oleh karena itu, Reporter LPM Estetika melakukan wawancara bersama Ketua Pusat KKN UNM untuk mendapatkan informasi yang jelas.

Ketua Pusat KKN: Tidak Boleh Program MK Lain di Luar KKN dan PPL

Ada pemberitahuan telat dari pusat KKN bahwa tidak boleh ada SKS pendamping KKN, yang terlanjur ambil diminta utk diubah saat PRS . Isi pesan Syamsir Galib selaku admin grup Telegram SIA & SITRANS UNM.

Hal tersebut diamini oleh Ketua Pusat KKN UNM. Ia mengungkapkan bahwa sejak dulu tidak diperbolehkan ada MK pendamping meski satu SKS.

“ICT lupa cabut, sehingga mahasiswa memprogram SKS selain KKN. Sejak dulu, tidak ada MK pendamping dan sudah dijelaskan di dalam peraturan pedoman KKN,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa semester sebelumnya memang ada penambahan 6 SKS di luar MK KKN dan PPL atas kebijakan rektor. Hal tersebut berlaku karena keseluruhan pembelajaran dilakukan secara daring, sedangkan untuk saat ini kemungkinan akan ada pembelajaran luring.

“Hal itu disebabkan oleh pandemi dan semua serba daring sehingga dibuatlah kebijakan tersebut. Ini tidak diketahui apakah kuliah tatap muka, bisa saja luring mi karena sudah ada vaksin,” jelasnya.

Ia juga menegaskan kepada peserta KKN yang telah memprogramkan MK pendamping harus melakukan Perubahan Rencana Studi (PRS).

“Mesti PRS, karena bagaimana kalau dia jauh lokasi KKN, tiba-tiba kuliah sudah luring, maka akan mempengaruhi IPK atau IPS,” tuturnya.

Diketahui, mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) belum bisa melakukan KRS sebab MK KKN dan PPL belum ada di SIA. Untuk itu, Kepala Program Studi (Kaprodi), Chairil Anwar Korompot, mengarahkan mahasiswanya untuk tidak mengambil MK lain saat pengisian KRS nantinya.

“Seharusnya memang mahasiswa yang KKN dan PPL tidak ada MK lain pada saat yang bersamaan. Yah ikuti arahan Kepala Pusat KKN. Mengenai jadwal dan pembagian tugas (penginputan MK di SIA), kemarin sudah ada rapat, dan siang ini akan difinalkan,” imbaunya.

Bukan Lagi KKN Domisili

Sejumlah mahasiswa UNM mempertanyakan lokasi penempatan KKN. Pasalnya pada semester lalu, peserta KKN ditempatkan sesuai dengan domisili masing-masing.

Hal ini masih diharapkan oleh sebagian mahasiswa, namun ada juga yang menginginkan KKN di luar domisili.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Pusat KKN UNM, Arifin Manggau, mengatakan bahwa sekarang bukan lagi KKN domisili.

“Sekarang bukan lagi KKN domisili, karena kalian memiliki jurus pemungkas yaitu sertifikat vaksin, bisa jadi jauh lokasi KKN-nya” sebutnya.

Di sisi lain, salah seorang mahasiswa asal Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK), Sri Yulianti, mengungkapkan bahwa ia tetap memilih KKN sesuai domisili.

“Kalau menurut saya, saya tetap memilih KKN domisili karena saya tidak bisa berada jauh dari orang tua,” ungkapnya.

Sementara itu, Rini Yunianti Siregar, mengatakan bahwa ia memilih KKN luar domisili untuk merasakan pengalaman mengajar di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).

“Saya lebih memilih untuk KKN di luar domisili karena ingin merasakan pengalaman mengajar di daerah 3T, berhubung rumah saya berada di kota,” tutur mahasiswa asal Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) tersebut.

Reporter: Ahmad Ardiansyah & Julianti