Makassar, Estetika – Wakil Rektor Bidang Keuangan (WR II) Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan penjelasam terkait peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Akademik 2022-2023, Selasa (12/07).
Peninjauan ulang UKT biasanya diberikan perguruan tinggi di setiap semester baru dan mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengajukan peninjauan sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga.
Adapun kriteria dan persyaratan peninjauan ulang UKT itu sendiri ialah:
- Orang tua/pihak yang membiayai pensiun/purnabakti.
- Orang tua/pihak yang membiayai mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Orang tua/pihak yang membiayai mengalami cacat/sakit permanen.
- Orang tua/pihak yang membiayai mengalami musibah/bencana alam.
- Kepala keluarga sedang menjadi pesakitan.
- Kepala keluarga dalam pengampuan (gangguan jiwa).
- Orang tua/pihak yang membiayai mengalami pailit/bangkrut.
- Orang tua/pihak yang membiayai meninggal dunia/wafat.
- Mahasiswa tingkat akhir (skripsi/tugas akhir).
WR II UNM, Karta Jayadi, mengungkapkan bahwa kriteria kesembilan hanya boleh diurus satu kali sehingga jika mahasiswa tingkat akhir sudah mendapatkan potongan pada semester genap tidak akan mendapatkan potongan lagi di semester berikutnya.
“Rasionalitasnya adalah jika skripsi dikerjakan dengan normal maka pasti selesai satu semester. Oleh karena itu, mahasiswa yang bebas UKT karena tinggal skripsi hanya berlaku satu kali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan peninjauan ulang UKT akan selalu diselenggarakan tiap semesternya, maka dari itu mahasiswa tidak perlu khawatir dan dapat segera mengurus di fakultas masing-masing.
“Peninjauan ulang dan subsidi UKT ada setiap semester dan untuk semester ini, SK-nya sedang dalam proses,” tuturnya.
Reporter: Milka Adriani & Yusyfiyah Adinda Saputri
Editor: Ahmad Ardiansyah
