Makassar, Estetika – Himpunan Mahasiswa (HIMA) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar Diskusi Publik di Gedung Bahasa Arab Kampus Gunung Sari, Kamis (10/2).
Diskusi yang mengusung tema “Pancasila sebagai Dasar Pemecahan Masalah dalam Sistem Bernegara”, ini bertujuan untuk mengajak mahasiswa memahami bagaimana Pancasila menjadi solusi dari problematika dalam ketatanegaraan, dengan menghadirkan empat pemateri yakni, Muhammad Akbar, Muhammad Asratillah, Muhtar, dan Bakhtiar.
Pemateri pertama, Muhammad Akbar, menjelaskan bahwa Pancasila yang dimaksud sebagai pemecah masalah ialah rumusan Pancasila yang telah disahkan dan ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam UUD NKRI 1945.
“Kita harus memahami bahwa Pancasila yang kita maksud sebagai dasar pemecahan masalah adalah rumusan Pancasila yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai mana yang dimaksud dalam UUD NKRI 1945,” ujarnya.
Di sisi lain, Muhammad Asratillah, menuturkan bahwa saat ini pemaknaan terhadap Pancasila itu sendiri masih terus di tafsirkan. Namun, secara tekstualnya, hal itu sudah tidak dapat diubah lagi.
“Jadi seperti kitab suci, secara tekstual Pancasila sudah tidak dapat diubah. Yang saat ini belum selesai adalah tafsir dan interpretasinya,” tuturnya.
Sementara itu, Pemateri ketiga, Muhtar, mengungkapkan bahwa karakter yang berjalan di sebuah negara akan menentukan karakter produk hukum sebuah negara.
Ia juga menyebutkan bahwa belakangan ini ada begitu banyak perundang-undangan yang secara formil ditabrak untuk membuat aturan tertentu, hal ini mengindikasikan bahwa masalah kita mengenai Pancasila yaitu hanya menjadikannya sebagai ikon, tetapi tidak menjiwainya dalam pelaksanaan ketatanegaraan.
“Produk hukum ditentukan oleh karakter sebuah negara, yang di mana akhir ini ada banyak perundangan diganti dengan peraturan baru. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila hanya dijadikan ikon negara, tapi tidak diimplementasikan dalam pelaksanaan ketatanegaraan,” ungkapnya.
Reporter: Ahmad Ardiansyah & Alvira Damayanti.