Makassar, Estetika – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WR III) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadakan dialog antara Pimpinan UNM dan Mahasiswa UNM di Lantai 14 Gedung Phinisi, Senin (25/1).

Berdasarkan kesepakatan antara WR III UNM bersama perwakilan mahasiswa UNM pada Jumat (22/1) lalu, dialog tersebut membahas tuntutan pemotongan UKT 50% secara general.

Dalam prolog dilalog Rektor UNM, Husain Syam sudah menengaskan bahwa pemberian UKT secara general tak bisa dilakukan.

“Pada aksi pertama, kami tidak menutup mata ataupun telinga, kami sudah rapat bersama seluruh Rektor se-Indonesia. Mengenai subsidi UKT secara general tidak mungkin kami lakukan dan mengenai transpransi yang dituntut bukan hak mahasiswa yang berwewenang,” tegasnya.

Suasana saat berlangsungnya dialog antara Pimpinan dan mahasiswa Universitas Negeri Makassar di Lt. 14 Menara Phinisi, Senin (25/1). Foto: Tim Estetika/Estetikapers.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemberian UKT secara general tidak bisa dilakukan karena mahasiswa tidak bisa disamaratakan.

“UKT general tentu tidak kami berikan. Jika ingin, silahkan mengajukan surat permohonan penurunan UKT. Seperti tahun lalu, kurang lebih 2200 mahasiswa yang kami berikan subsidi UKT. Tidak bisa kita samakan yang terdampak covid dan tidak,” ungkapnya.

BACA JUGA: MAHASISWA UNM NYATAKAN WALK OUT DALAM DIALOG BERSAMA REKTOR

Sebagai tambahan, ia juga mengatakan bahwa pembayaran UKT adalah masalah pribadi mahasiswa.

“Kalau nama anda tidak masuk dalam penurunan UKT, maka membayar, kalau tidak membayar masalahmu, dan kamu tidak lagi jadi mahasiswa aktif UNM pada semester itu,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) UNM, Karta Jayadi, menjelaskan bahwa adanya SK tandingan dari pihak aliansi mahasiswa tidaklah benar.

“Administrasi formal tetap menjadi bagian dari penilaian oleh negara. Pimpinan berganti, sistem tetap. Menyangkut masalah SK tandingan, itu tidak benar ini (universitas) bukan partai yang ada SK tandingan. Kalau hari ini tuntutan anda diterima (subsidi pemotongan UKT secara general) bukan anda yang dituntut ketika ada persoalan keuangan,” jelasnya.

Reporter: Abdul Garif & Khusnul Khatima