Parangtambung, Estetika – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadakan Diskusi Terbuka di Kampus FBS UNM Parangtambung, Rabu (5/4).

Mengusung tema “Problematika Perppu Cipta Kerja”, kegiatan ini membahas tentang kejanggalan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dengan menghadirkan Nur Alam sebagai pemantik dan diikuti oleh 33 peserta.

Suasana saat Diskusi Terbuka di Kampus FBS UNM Parangtambung, Rabu (5/4). Foto: Rahmi Hidayatullah/Estetikapers.

Pemantik, Nur Alam, menuturkan bahwa proses pengesahan Perppu Cipta Kerja dilakukan secara tersembunyi.

Menurutnya, masyarakat perlu mendesak pemerintah untuk merevisi Perppu Cipta Kerja.

“Prosesnya tidak melibatkan masyarakat, kita perlu mendesak pemerintah untuk merevisi Perppu Cipta Kerja,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan dapat merugikan berbagai pihak, khususnya masyarakat menegah ke bawah.

“Empat pasal yang telah disahkan mencekik masyarakat menengah ke bawah,” jelas mahasiswa angkatan 20 tersebut.

Di sisi lain, salah seorang peserta, Opi, berharap agar mahasiswa bisa berpartisipasi dalam aksi untuk menuntut pemerintah merevisi Perppu Cipta Kerja.

“Saya berharap mahasiswa bisa berpartisipasi dalam aksi agar pemerintah bisa merevisi Perppu Cipta Kerja,” harapnya.

Reporter: Rahmi Hidayatullah (Magang)