Makassar, Estetika – Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) bersama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) UNM membahas persoalan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Kemendikbudristek di Pelataran Gedung Menara Pinisi UNM, Kamis (18/11).
Pembahasan tersebut dikomunikasikan dalam dialog terbuka antara Aliansi Mahasiswa UNM bersama WR III UNM yang merupakan tindak lanjut aksi mengenai isu tuntutan “Bantuan UKT Kemendikbudristek”.
Massa aksi mengangkat isu ini karena adanya ketidaksesuaian waktu penyaluran bantuan UKT Kemendikbudristek sebagaimana yang telah disepakati, yakni pada bulan September, namun tak kunjung disalurkan.
Selain itu, pihaknya mengatakan ada beberapa fakultas yang telah menyalurkan data mahasiswa penerima bantuan UKT Kemendikbudristek pada pihak universitas, tanpa sepengetahuan mahasiswa yang bersangkutan.
Humas Aliansi Mahasiswa UNM, Fahmi Amiruddin, menjelaskan bahwa pihak universitas tidak mengadakan sosialisasi terkait bantuan UKT tersebut.
“Sosialisasi bantuan UKT Kemendikbudristek ini tidak disosialisasikan seperti kampus lainnya dengan SK Rektor yang di dalamnya terdapat daftar mahasiswa yang akan menerima bantuan UKT, sehingga muncul persepsi bahwa pihak universitas menutupi bantuan UKT ini,” jelasnya.
Di sisi lain, WR III UNM, Sukardi Weda, mengatakan bahwa mahasiswa yang telah membayar UKT namun mahasiswa yang bersangkutan merupakan penerima bantuan UKT, maka biaya yang telah dikeluarkan untuk membayar UKT akan dikembalikan.
“Berbeda dengan bantuan UKT tahun 2020, bantuan UKT tahun ini baru keluar setelah mahasiswa membayar UKT. Namun, mahasiswa penerima bantuan UKT yang telah membayar UKT akan dikembalikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengarahkan agar massa aksi menunggu informasi lebih lanjut dari pihak universitas terkait hal ini.
“Untuk informasi lebih lanjut, silahkan adik-adik menanyakan pada pihak yang bersangkutan terkait bantuan UKT ini,” tuturnya.
Reporter: Alvira Damayanti & Ahmad Ardiansyah
