Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) menerima 267 peserta Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) inbound dari berbagai universitas di Indonesia yang ditempatkan di dua lokasi berbeda, yaitu Rusunawa dan Wisma La Macca pada November lalu, terhitung sejak mahasiswa yang masuk pada batch 1 datang ke Makassar.

Kedatangan mahasiswa tersebut tentu diiringi dengan niat baik, yaitu mendapatkan ilmu dan pengalaman baik. Namun, baru-baru ini terjadi kasus yang tidak mengenakkan, yakni pelecehan seksual.

Tim Estetika menemui salah satu mahasiswa PMM inbound yang merupakan saksi untuk dimintai keterangan berupa kronologi kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh beberapa korban, Kamis (9/12).

Kejadian ini berawal ketika pihak Hotel La Macca memberikan akses toilet yang terletak di luar dari wisma dengan catatan hanya bisa digunakan oleh mahasiswi pada pekan kedua November.

Korban akhirnya memakai WC tersebut pada Kamis (9/12) pukul 08.30 Wita. Tak lama kemudian, ia melihat seseorang yang mencoba merekam dengan kamera di balik ventilasi udara toilet. Korban sontak berteriak dan meminta pertolongan kepada rekannya yang juga berada di sekitar toilet.

Menurut keterangan mahasiswa berinisial DS, di balik ventilasi tersebut terdapat sebuah ruangan dengan susunan kursi dan meja di dalamnya yang diduga digunakan oleh salah satu satpam yang menjadi pelaku untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.

“Di balik ventilasi, ada ruangan berisi kursi dan meja yang memudahkan pelaku mengintip dan merekam korban,” jelasnya.

Pasca kejadian, korban bersama rekannya melaporkan hal tersebut kepada pihak Person In Charge (PIC) UNM agar ditindaklanjuti. Akan tetapi, pihak PIC UNM menyarankan untuk diselesaikan dengan jalur mediasi.

Pihak korban bersama rekannya tidak ingin menggunakan jalur mediasi dan memilih untuk diselesaikan melalui jalur hukum. Oleh karena itu, mereka melapor ke pihak polisi yang kemudian ditindaklanjuti pada sekitar pukul 14.30 Wita dengan penangkapan pelaku beserta barang bukti sebuah gawai yang berisi beberapa video rekaman mahasiswi PMM inbound saat menggunakan toilet tersebut.

Mahasiswa PMM Nilai Fasilitas Tak Layak Pakai Jadi Salah Satu Faktor Terjadinya KS

Pada program ini, pihak universitas bertanggungjawab dalam memfasilitasi mahasiswa PMM inbound, salah satunya yaitu tempat tinggal. Akan tetapi, mahasiswa mengeluhkan penyediaan fasilitas yang disediakan dari dua tempat tinggal tersebut.

Wisma tersebut dihuni oleh 89 mahasiswa dengan fasilitas berupa beberapa kamar tidur, 1 kamar mandi, dan 3 toilet yang digunakan bersama-sama oleh seluruh jumlah mahasiswa yang ada di wisma tersebut.

Hal itu membuat Fellayati Auliya resah, karena dengan jumlah mahasiswa sebanyak itu, kampus hanya menyediakan beberapa toilet dengan kondisi yang kurang bagus.

“Satu WC tidak layak pakai, satu WC lainnya kerannya rusak. Plafon di kamar mandi pun sudah banyak yang bolong,” ungkapnya.

“Pembagian kamar juga tidak teratur, yang seharusnya kamar putra maupun putri memiliki kawasannya masing-masing. Namun di sini, pembagiannya teracak. Selain itu, 1 kamar ditempati 7 orang bahkan sampai 13 orang,” tambahnya.

Tindak pelecehan dan kekerasan seksual (KS) memang bersumber utama dari ulah pelakunya sendiri, entah karena kondisi fasilitas yang tidak memadai maupun dalam kondisi baik-baik saja, tetap saja kelakuan pelaku yang harus disalahkan karena mencari-cari kesempatan.

Namun, pihak kampus seharusnya bertanggungjawab akan fasilitas yang diberikan, terutama program ini dicetus oleh Kemendikbud. Hal tersebut bisa meminimalisir kemungkinan terjadinya KS karena WC yang tak layak pakai tentu mengancam keamanan dan kenyamanan mahasiswa.

“Hal ini tidak mungkin terjadi jika menyediakan fasilitas berupa toilet dan hal esensial lainnya memadai,” ungkap mahasiswa berinisial DS.

Tak hanya di Wisma La Macca, keresahan juga terdengar dari mahasiswi yang bertempat tinggal di Rusunawa lt 3, salah satunya dari Mutia, mahasiswi asal Cirebon.

“3 WC sudah tidak layak pakai, 1 WC lainnya tidak memiliki pintu, dan 2 kamar mandi tidak ada pengunci dari dalam. Kalau mau mandi, kita biasanya naik dan numpang di lantai 4,” ujarnya.

“Di lantai 4 sendiri ada 2 WC yang sudah tidak layak pakai. Ada yang tersumbat, ada yang bau karena saluran pembuangannya tidak baik, dan satunya lagi saluran airnya tersumbat,” sambung mahasiswi inisial R yang tinggal di lt 4.

Sebelumnya, mahasiswa telah mengajukan keluhan ke PIC melalui audiensi pada November lalu. Namun, tak ada yang berubah hingga kasus tersebut terjadi. Dengan keadaan demikian, mahasiswa PMM inbound ingin menyewa kamar kos untuk mendapatkan kenyamanan dan kelayakan selama tinggal di kota Makassar ini, akan tetapi hal tersebut tidak diizinkan.

Pihak keamanan, Abdul Azis Emba menjelaskan aturan jam malam yang ditetapkan di Rusunawa yaitu jam 10 malam.

“Dari atasan memang sudah ada kebijakan, jam 10 mahasiswa sudah tidak boleh keluar dan pagar harus dikunci. Selain itu, mahasiswa juga tidak boleh menginap di luar, harus ada izin dari dosen dan pengelola baru boleh menginap di tempat lain,” jelasnya.

Rektor Pecat Satpam yang Rekam Mahasiswi di Kamar Mandi

Tim Estetika mengunjungi lokasi kejadian pada Kamis (9/12) pukul 21.00 Wita. Tak lama, Rektor UNM, Husain Syam bersama tim MBKM UNM mendatangi dan melihat kondisi wisma.

“Kita sudah melakukan pemecatan kepada pelaku dan jika korban melapor, tentu akan dilakukan proses hukum,” ujarnya.

Di samping itu, ia juga memberikan tanggapan bahwa akan ada pendampingan dari pihak UNM kepada korban.

“Akan ada pendampingan dari pihak UNM baik dari pendampingan hukum dan psikologis,” tambahnya.

“Kami akan mengupayakan dalam seminggu ini untuk menyediakan WC Portable,” lanjutnya.

Sangat disayangkan kasus pelecehan terjadi lagi di kampus orange ini. Sebelumnya, Estetika pernah mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa di FBS. Dosen yang telah dilaporkan tersebut hanya diberi sanksi berupa skorsing mengajar, menguji, dan membimbing selama tiga bulan.

Hingga kini, lembaga kemahasiswaan masih menyuarakan agar kasus tersebut ditindaklanjuti hingga ke tingkat universitas, sekaligus mendorong kampus agar segera mengimplementasikan Permendikbud No.31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Reporter: Tim Estetika

Tulisan ini disusun dalam rangka kolaborasi #ButuhKampusAman bersama 22 Pers Mahasiswa di Indonesia yang didukung oleh Project Multatuli.

Adapun liputan KS sebelumnya, dapat anda baca secara runtut melalui link berikut: