Makassar, Estetika – Dekan Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) menetapkan SK NOMOR: 8668/UN36.5/TU/2021 tentang pembebasan tugas sementara dosen FBS UNM inisial MBD, Senin (6/9) lalu.
Dalam SK tersebut, Dekan FBS UNM, Syukur Daud memutuskan untuk membebastugaskan sementara oknum dosen pelaku pelecehan seksual dari tugas sebagai dosen Pembimbing Akademik (PA) mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa FBS UNM Semester Ganjil TA 2021/2022 yang tersisa tiga bulan.
Dari putusan tersebut sebanyak 59 mahasiswa(i) PSPBI, yakni 21 mahasiswa angkatan 2021, 14 mahasiswa angkatan 2020, 11 mahasiswa angkatan 2019, 12 mahasiswa angkatan 2018, 8 mahasiswa angkatan 2017, 3 mahasiswa angkatan 2016, 2 mahasiswa angkatan 2015, 3 mahasiswa angkatan 2013, dan 1 orang mahasiswa studi lanjut telah dialihkan kepada dosen PSPBI lainnya yang memenuhi syarat.
Salah seorang mahasiswa yang beralih dosen PA, Farha Sahafa Haifa, mengungkapkan perasaan leganya terhadap pengalihan dosen PA ini.
“Setelah dosen PA digantikan, saya merasa lebih lega, tenang, dan aman, berhubung saya juga mengikuti kasusnya kemarin,” ungkapnya.
Di sisi lain, mahasiswa yang juga beralih dosen PA, Chandra Dewi Taruna, berharap kepada dosen PA yang baru untuk lebih responsif dalam menanggapi konsultasi mahasiswa yang bersangkutan.
“Semoga dosen PA yang telah dialihkan dapat lebih responsif ketika saya mau melakukan konsultasi atau semacamnya dan semoga jauh dari tindakan dosen yang kemarin,” harap mahasiswa angkatan 2020 itu.
Reporter: Nur Masyitha Syahril & St.Fatimah