Makassar, Estetika – Dekan Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) terbitkan Surat Edaran (SE) nomor 3574/UN36.5/TU/2025 mengenai layanan akademik di Lingkungan FBS, Sabtu (12/1).
SE tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan akademik dan menjaga integritas di lingkungan Fakultas.
Adapun ketetapan mengenai layanan akademik di lingkungan FBS sebagai berikut:
1. Dosen pengampu mata kuliah dilarang menjual/mewajibkan mahasiswa membeli atau menjadi distributor/agen penjualan buku karya dosen yang menargetkan mahasiswa yang sedang diajar, termasuk dosen pengajar mata kuliah umum.
2. Dosen pembimbing tugas akhir/skripsi/pembimbing akademik melaksanakan kegiatan pembimbingan di lingkungan kampus pada jam kerja. Dosen dilarang memberikan kegiatan pembimbingan di luar kampus/di luar jam kerja.
3. Dosen penasihat akademik memantau perkembangan studi mahasiswa perwalian dari waktu ke waktu.
4. Pengaduan layanan akademik dapat disampaikan melalui email: zonaintegritas.fbs@unm.ac.id.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang mahasiswa, Nurlinda, mengatakan bahwa SE tersebut penting untuk mewujudkan suasana akademik yang lebih adil dan profesional.
“Menurut saya, kebijakan ini bisa memberi mahasiswa kebebasan dalam memilih bahan ajar tanpa diwajibkan membeli buku dari dosen,” kata Mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Arab tersebut.
Lebih lanjut, Nurlinda, menambahkan bahwa pentingnya pengawasan birokrasi agar kebijakan tersebut benar-benar dijalankan, bukan hanya menjadi formalitas belaka.
“Kami berharap ada sistem yang benar-benar berjalan untuk mengontrol implementasinya, dan mahasiswa pun harus berani bersuara jika menemukan pelanggaran,” tambahnya.
Reporter: Cika Merlinshan (Magang)