Liputan Kota

BP LITBANG DAN ADVOKASI PPMI ADAKAN DISKUSI, BAHAS KASUS REPRESI TERHADAP PERSMA

Gowa, Estetika— Badan Pekerja (BP) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan BP Advokasi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional mengadakan Diskusi dan Rilis Catatan Kasus Represi terhadap Pers Mahasiswa (Persma) via Zoom Meeting, Minggu (6/10).

Diskusi ini mengangkat topik fenomena peningkatan kekerasan terhadap Persma di Indonesia baik di dalam atau luar kampus selama rentan waktu tahun 2020-2021.

Suasana berlangsungnya Diskusi dan Rilis Catatan Kasus Represi terhadap Pers Mahasiswa tahun 2020-2021 via Zoom Meeting, Minggu (6/10).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, menjelaskan bahwa kebebasan pers di lingkungan kampus sama dengan kebebasan pers di negara.

Menurutnya, demokratisasi kampus perlu dipertanyakan jika persnya tidak bebas berekspresi.

“Kalau ternyata persnya bebas, maka negara itu dapat dikatakan negara demokratis. Sama saja dengan kampus,” jelasnya.

Di sisi lain, Dewan Pers, Ninik Rahayu, menuturkan bahwa setiap warga negara, memiliki hak untuk berpendapat dan dilindungi.

“Mahasiswa atau jurnalis memiliki kemerdekaan untuk hak berpendapatnya karena setiap warga negara punya hak untuk dilindungi,” tuturnya.

Sementara itu, BPI Litbang PPI Nasional, Ummi Wahyuni, mengatakan bahwa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) rentan mendapatkan tindakan represi sehingga kampus harusnya juga berperan untuk melindungi mahasiswanya.

“Seharusnya kampus yang melindungi mahasiswa namun banyak yang berseteru,” katanya.

Reporter: Yulia Hasan

Related posts

PENDAFTARAN PMM TIGA RESMI DIBUKA, KEMENDIKBUDRISTEK UMUMKAN SYARAT DAN KRITERIANYA

Editor - Gusdiana
April 4, 2023

FPR SULSEL TAMPILKAN TEATRIKAL SEBAGAI BENTUK SATIRE DALAM AKSI HARI TANI NASIONAL

LPM Estetika FBS UNM
September 24, 2020

HARI KEDUA RESEARCH CAMP, PEMATERI BAHAS PENGENALAN RISET KUALITATIF DAN METODE PENGUMPULAN DATA

Editor Estetika
March 27, 2021
Exit mobile version