Makassar, Estetika – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi internal bertajuk “Desak Kemendiktisaintek Adili Rektor UNM” di depan Gedung Pinisi UNM, Rabu (12/11).

Aksi ini diinisiasi sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus Rektor Nonaktif UNM, Karta Jayadi, yang pada hari yang sama menjalani sidang etik oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etik.

Suasana saat berlangsungnya aksi internal BEM UNM di depan Gedung Pinisi UNM, Rabu (12/11). Foto: Dokumentasi Pribadi.

Menteri Kemahasiswaan BEM UNM, Reski, mengatakan aksi tersebut dilatarbelakangi oleh lambannya langkah Kemendiktisaintek dalam menindaklanjuti proses etik terhadap rektor nonaktif UNM.

“Kalau menurut kami, penanganan kasus yang dilakukan kementerian ini lambat. Hal tersebut terbukti dari bagaimana putusan-putusan yang dikeluarkan tidak cepat dan tidak tegas,” katanya.

Dia menegaskan, BEM UNM bersama seluruh lembaga kemahasiswaan UNM mendesak Kemendiktisaintek segera mengumumkan hasil sidang etik dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar.

“Kami menuntut Kemendiktisaintek untuk secepatnya merilis hasil putusan dari sidang etik ini dan memberikan sanksi secara tegas,” tegasnya.

Sementara itu, Presiden BEM UNM, Syamry, menjelaskan bahwa untuk mengawal kasus ini, BEM UNM menempuh berbagai jalur, baik melalui jalur hukum maupun di luar jalur hukum seperti aksi demonstrasi hari ini, untuk mendorong transparansi dan percepatan proses pemeriksaan.

“Kami pernah mengirimkan surel ke beberapa instansi seperti Inspektorat Jenderal (Itjen) Dikti, Polda Sulsel, dan Kominfo Sulsel untuk mendesak percepatan proses pemeriksaan sekaligus meminta transparansi hasilnya,” jelasnya.

Menambahkan hal tersebut, Reski menegaskan bahwa BEM UNM telah berulang kali berupaya meminta tanggapan dari Polda Sulsel, namun hingga kini belum memperoleh respons.

“Surat yang kami masukkan selalu kami tindak lanjuti ke Polda Sulsel, tapi sampai sekarang belum ada satu pun jawaban,” pungkasnya.

Massa aksi mulai berkumpul sejak pukul 11.00 WITA dan membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WITA. Hingga aksi berakhir, belum ada keterangan resmi yang dirilis baik oleh pimpinan Universitas Negeri Makassar maupun oleh pihak Kemendiktisaintek terkait hasil sidang etik tersebut.

Reporter: Fahira Raihani Ananda S