Makassar, Estetika–Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang tergabung dalam Aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar aksi tuntutan “Stop Kriminalisasi, Bebaskan Ijul dan Korban Salah Tangkap Lainnya Sekarang Juga” di depan kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10).

Dalam aksi ini, BEM FBS UNM bergabung dengan beberapa aliansi, yakni Front Mahasiswa Nasional (FMN) cabang Makassar, Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) Makassar, Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI) Makassar, Pemuda Baru (PEMBARU) Indonesia, Lembaga Badan Hukum (LBH) Makassar, Front Mahasiswa Kerakyatan (FMK) UNM, dan beberapa aliansi lainnya.

Adapun varian aksi yaitu Orasi dan membagikan selebaran kertas “Stop Kriminalisasi, Bebaskan Ijul dan Korban Salah Tangkap Lainya Sekarang Juga” yang berisi penjelasan mengenai tindak kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi penolakan Omnibus Law. Adapun tuntutan aksi, yakni:

  1. Cabut UU Cipta Kerja;
  2. Stop Kriminalisasi;
  3. Mengecam tindakan represif kepolisian;
  4. Bebaskan kawan kami; dan
  5. Mosi tidak percaya.
Suasana saat berlangsungnya aksi tuntutan #Bebaskanijul di depan Polrestabes Makassar jalan Ahmad Yani kota Makassar, (26/10). Foto: Andi Raihan Aras/Estetika Pers.

Koordinator Lapangan (Korlap), Marlin K, mengatakan bahwa Ijul ditangkap secara paksa oleh aparat kepolisian di Sekretariat FMN Makassar.

“Mengenai kronologi penangkapannya juga belum jelas, tapi dari isu yang beredar itu katanya dia dijemput paksa dari pihak Polrestabes di Sekretnya,” tuturnya.

Di sisi lain, ia berharap agar Ijul dan massa aksi yang ditangkap untuk segera dibebaskan.

“Saya harap pihak kepolisian bertugas sebagaimana mestinya, tidak melakukan kekerasan terhadap massa aksi yang sedang melakukan aksi demonstrasi itu, dan afar bagaimana caranya agar kawan Ijul dan kawan-kawan lain yang ditangkap di Polrestabes segera dikeluarkan,” tambahnya.

Reporter: AM 2 & AM 6 Estetika