Makassar, Estetika – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang tergabung dalam Aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) menggelar aksi “Cabut UU Cipta Kerja Bebaskan Ijul dan Korban Salah Tangkap Lainnya” di depan kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin (2/11).

Aksi ini merupakan aksi kampanye sekaligus aksi tuntutan, dengan membawa dua grand isu yaitu Mencabut Undang-undang Cipta Kerja dan melepaskan serta memberikan penangguhan terhadap Ijul. Dalam aksi ini juga, BEM FBS UNM bergabung dengan beberapa aliansi, yakni Front Mahasiswa Nasional (FMN) cabang Makassar, Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) Makassar, Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI) Makassar, Pemuda Baru (PEMBARU) Indonesia, Lembaga Badan Hukum ( LBH) Makassar, dan beberapa aliansi lainnya.

Suasana saat berlangsungnya aksi di depan Polrestabes Makassar jalan Ahmad Yani Kota Makassar, (2/11). Foto: Serli Sari/Estetikapers.

Koordinator Lapangan (Korlap), Adrian Hidayat, mengatakan bahwa mereka yang ditangkap ini merupakan korban salah tangkap yang tidak terlibat dalam aksi dan juga pembakaran tersebut.

“Kalo orang yang ditangkap itu masih ambigu karena pihak kepolisian melakukan pencidukan satu persatu kepada mahasiswa, yang saya dengar ada 23 orang sekarang yang ditangkap, salah satunya ini yang paling signifikan penangkapannya yaitu kawan Ijul yang jelas-jelas tidak ikut dengan rombongan massa aksi dan dia juga jelas-jelas tidak ada pada saat aksi dan juga pembakaran tersebut. Orang-orang yang tidak ikut dalam massa aksi ini ditangkap dalam artian dia tidak bersalah, karena dia tidak tahu apa-apa, dia tidak terlibat dalam apa yang dilakukan massa aksi tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan adanya kesalahpahaman yang terjadi dalam koordinasi instansi kepolisian terhadap surat penangguhan yang telah dikirim.

“Capaiannya kita membawa pulang Ijul sesuai dengan surat penangguhan yang telah dikirim pada 28 Oktober kemarin, cuma terjadi kesalahpahaman dari koordinasi kepolisian yang mengatakan belum masuk suratnya, itu suatu kefatalan yang terjadi pada administrasi instansi tersebut,” tambahnya.

Reporter: AM 2 & AM 8 Estetika