Makassar, Estetika – Pasca pemberitaan Tim Estetika mengenai Kronologi Pelecehan Seksual, UNM Butuh SOP? menuai beragam komentar dan perhatian publik di berbagai media sosial.

Tak sedikit yang memberikan pandangan mereka lewat status, sekaligus meminta agar kasus ini diusut sampai tuntas oleh semua pihak, termasuk kepada Lembaga Kemahasiswaan (LK) FBS UNM.

Menanggapi rasa keingintahuan publik terhadap bagaimana kerja LK FBS UNM dalam menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual ini, Tim Estetika berinisiatif melakukan wawancara khusus dengan menemui Amastasha selaku Presiden BEM FBS UNM di kampus, Kamis (9/9). Berikut uraian hasil wawancaranya.

Bagaimana pandangan LK FBS UNM terkait kasus pelecehan seksual yang saat ini tengah terjadi di lingkup FBS UNM?

Kami dari LK FBS UNM sangat mengecam tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pegawai, dosen, dan mahasiswa. Kami akan mengusut tuntas para predator-predator intelektual yang berkeliaran di Kampus FBS UNM. Selain itu, kami juga tidak membenarkan isu yang berembus kencang bahwa LK FBS UNM mencoba menutupi kasus pelecehan seksual. Di samping itu, kami tekankan untuk para korban agar berani speak up agar pihak LK FBS UNM bisa menyelesaikan dan menindak para pelaku serta kami tegaskan bahwa identitas para korban kami rahasiakan dan hanya satu orang yang mengetahui identitas korban.

Apa langkah atau strategi yang telah dilakukan BEM FBS UNM pasca pemberitaan Estetika terkait kasus pelecehan seksual terbit?

Sementara ini dengan membuka Posko Layanan Pengaduan dan kami juga menyiapkan Rumah Aman bagi korban yang merasa terancam.

Apa yang melatarbelakangi BEM FBS UNM berinisiatif untuk membuka Posko Layanan Pengaduan?

Adapun yang melatarbelakangi teman-teman di LK FBS UNM untuk mengadakan layanan pengaduan karena kami di LK tidak membenarkan adanya tindakan pelecehan seksual apalagi itu dilakukan oleh mahasiswa, terlebih fungsionaris LK. Maksudnya tidak membenarkan itu, kami dari LK FBS UNM mengecam tindakan seperti itu, karena kita tahu bersama kalau mahasiswa itu merupakan kaum intelektual dan dengan adanya tindakan pelecehan seksual merupakan tindakan yang tidak terpuji karena maraknya kasus pelecehan, apalagi hal ini sudah naik ke pemberitaan.

Seperti apa alur yang jelas mengenai layanan pengaduan untuk para penyintas kasus pelecehan seksual?

Para penyintas dapat langsung mengontak nomor yang tertera di flyer yang telah disebar.

Bagaimana BEM FBS UNM akan memberikan sanksi pada pelaku pelecehan seksual?

Terkait sanksi, saat ini pihak dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) sementara merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Bagaimana cara BEM FBS UNM memberi rasa aman kepada para penyintas yang melakukan pelaporan serta seberapa tinggi tingkat rasa aman yang dapat diberikan oleh BEM FBS kepada para penyintas yang melapor?

Kalau berbicara perihal keamanan korban, itulah landasannya teman-teman membuka Rumah Aman agar jangan sampai pasca pelaporan serta melakukan mediasi terhadap terduga pelaku, jangan sampai ada kejadian yang tidak diinginkan. Kemudian, mengenai tingkat rasa aman bagi korban, kami di LK sudah sepakat untuk membentuk tim yang akan mengawal kasus ini mengingat identitas korban tidak bisa dipublikasi. Identitas korban kami jamin tidak bakal keluar dari tim ini dan di dalam tim ini hanya satu orang yang tahu. Kami berupaya agar korban dilindungi 100%.

Bagaimana sikap serta tindakan BEM FBS kepada mahasiswa yang mengaku sebagai pelaku pelecehan seksual?

Kami sementara menyusun SOP mengenai hal ini. Tentunya akan kami proses dan menindaklanjuti.

Bagaimana tanggapan BEM FBS UNM terkait isu yang tersebar bahwa pelaku pelecehan seksual tersebut merupakan salah satu pengurus BEM FBS? Serta bagaimana sanksi yang akan diberikan?

Sangat disayangkan, tapi dalam hal ini tidak boleh dikaitkan dengan eksistensi lembaga kemahasiswaan yang melekat pada dirinya. Posisi pelaku adalah oknum tanpa label “pengurus”. Jika perihal sanksi, tentunya kami berdasar aturan konstitusi kelembagaan dan bersikap tegas untuk memecat secara tidak hormat.

Bagaimana dengan pertimbangan sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku kejahatan seksual dari oknum dosen maupun mahasiswa?

Masih dibicarakan dan masih jadi perdebatan. Hal ini masih sementara dalam kajian LK bakal seperti apa sanksi yang akan diberikan. Jangan sampai ada macam-macam jenis pelecehan seksual. Hal ini karena ada yang mengatakan sanksi perlu disamaratakan, namun ada juga yang mengatakan perlu dipisah berdasar pada jenis pelecehan yang dilakukan. Maka dari itu, kami belum bisa berbicara mengenai sanksi. Kami masih perlu mengkaji dulu definisi maupun jenis pelecehan seksual yang kemudian akan dijabarkan dalam SOP itu. Sedangkan mengenai dosen, kami pikir sudah diatur oleh pihak universitas dan komdis fakultas atau komdis UNM. Mahasiswa juga tidak luput dari aturan komdis ini.

Bagaimana pandangan serta tindakan yang akan dilakukan oleh BEM FBS jika korban meminta pelaku kejahatan seksual meminta maaf melalui media sosial dalam bentuk video?

Kalau saya belum bisa berbicara sanksi, karena kalau misal pelaku membuat video pengakuan, pelaku tersebut akan langsung ditangkap tanpa proses pemeriksaan. Belum bisa berkomentar tentang itu.

Bagaimana tindak lanjut LK FBS UNM sendiri jika pelaku kejahatan merupakan salah satu orang yang memiliki peran atau merupakan mahasiswa senior?

Kami tidak berbicara latar belakang pelaku. Pelaku akan tetap dikenakan aturan berdasarkan SOP.

Apakah LK FBS UNM akan tetap menerima hasil dialog dengan pimpinan Jurusan Bahasa Inggris sebelumnya ataukah akan melanjutkan pengawalan terkait kasus pelecehan seksual ini?

Belum, kami tidak berterima dengan sanksi yang diberikan oleh jurusan. LK FBS UNM sekarang mau membawa kasus ini ke pihak Komdis universitas. Oleh karena itu, kami ingin membuat SOP yang kemudian akan di rapat besarkan. Jadi, jika SOP sudah disahkan dan ditetapkan, maka peraturan tersebut harus diikuti. Untuk sekarang, kami dari LK sangat berharap setiap civitas akademika di UNM turut andil dalam pengawalan ini.

Reporter: A. Nurismi & Alvira Damayanti