Makassar, Estetika – Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2025 Tahap 1 bagi Program Studi (Prodi) jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3), Jumat hingga Senin (17/1-17/2) mendatang.

Beasiswa LPDP menawarkan berbagai program meliputi beasiswa umum, afirmasi, targeted, beasiswa bundling, dan double/joint degree yang ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Berikut persyaratan umum pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 seperti yang dilansir dari Buku Panduan Beasiswa Reguler Tahun 2025 LPDP dan Kemenkeu RI.

1. WNI.

2. Telah menyelesaikan studi:
a. Program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister.
b. Program magister (S2) untuk beasiswa jenjang doktor.
c. Diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.

3. Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi (PT) tujuan.
b. Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP.

4. Lulusan S2 tidak dapat mendaftar beasiswa magister, dan lulusan S3 tidak dapat mendaftar beasiswa doktor.

5. Pendaftar program doktor LPDP diutamakan yang melampirkan surat kesediaan promotor atau co-promotor sesuai format yang terlampir.

6. Pendaftar doktor LPDP lulusan dokter spesialis atau subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai doktor spesialis/subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). 

7. Bagi pendaftar lulusan PT luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

a. Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama (Kemenag) melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/.
b. Hasil konversi IPK dari Kemendikti Saintek melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kemenag melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/.
c. Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kemendikti Saintek atau Kemenag mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.

8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:

a. Mendaftar pada prodi dan/atau PT tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
b. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari prodi yang sedang ditempuh kepada PT paling lambat 14 hari setelah diumumkan lulus seleksi melalui tautan https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
c. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari prodi atau PT sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa;
d. Pendaftar yang melanggar ketentuan atau lulus studi sebelum pengumuman seleksi substansi dapat dibatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa oleh LPDP.

9. Pendaftar studi dokter spesialis/subspesialis dapat mendaftar magister/doktor, atau sebaliknya, dengan ketentuan berikut:

a. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan studi sebelumnya sebelum menandatangani Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
b. Ijazah atau surat keterangan lulus studi sebelumnya harus diserahkan sebelum menandatangani Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
c. LPDP dapat membatalkan status Calon Penerima Beasiswa jika syarat di atas tidak terpenuhi melebihi batas waktu yang ditetapkan.

10. Pendaftar yang pernah menempuh studi, namun belum menyelesaikan studi magister, doktor, spesialis, atau subspesialis dapat mendaftar LPDP pada jenjang yang sama dengan melampirkan surat pemberhentian resmi dari PT tersebut.

11. Pendaftar harus melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan maksimal satu tahun sebelum pendaftaran yang dapat disampaikan melalui Online Form dengan mengisi data perekomendasi, yang kemudian akan menerima email untuk mengisi dan mengirimkan rekomendasi ke LPDP.

12. Pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau rekomendasi yang ditandatangani pejabat eselon II yang membidangi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
a. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
b. Mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.

13. Pendaftar lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menyatakan pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapat izin mengikuti seleksi beasiswa LPDP.

14. Pendaftar Tentara Nasional Indonesia (TNI) di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau rekomendasi yang ditandatangani pejabat yang membidangi pengembangan SDM pada Markas Besar (MABES) TNI/TNI Angkatan Darat (AD)/TNI Angkatan Laut (AL)/TNI Angkatan Udara (AU) untuk mengikuti Beasiswa LPDP.

15. Pendaftar anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) wajib melampirkan surat usulan atau rekomendasi yang ditandatangani pejabat yang membidangi pengembangan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti Beasiswa LPDP.

16. Memilih PT tujuan dan prodi sesuai dengan ketentuan LPDP.

17. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas sebagai berikut.
a. Kelas eksekutif,
b. Kelas khusus.
c. Kelas karyawan.
d. Kelas jarak jauh.
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk.
f. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri.
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi.
h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

18. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran Beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).

19. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.

20. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

21. Menulis proposal penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

22. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/ non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Adapun jadwal Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 sebagai berikut:

1. Pendaftaran: 17 Januari – 17 Februari 2025.
2. Seleksi Administrasi: 18 Februari – 6 Maret 2025.
3. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi: 7 Maret 2025.
4. Pengajuan Sanggah: 8 – 10 Maret 2025.
5. Pengumuman Hasil Sanggah: 24 Maret 2025.
6. Seleksi Bakat Skolastik: 14 – 28 Maret 2025.
7. Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 2 Mei 2025.
8. Seleksi Subtansi: 6 Mei – 5 Juni 2025.
9. Pengumuman Hasil Seleksi Subtansi: 19 Juni 2025.

Untuk informasi lebih lanjut, Sahabat dapat mengunjungi laman berikut:
https://lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa/kebijakan-umum/ 

Reporter: Nur Faizah (Magang)