Makassar, Estetika – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah (PBSD) Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (JBSI) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadakan Kajian Rutin Intelektual dan Regiliusitas (Kritis) via WhatsApp Group, Minggu (10/5).

Diskusi yang mengangkat tena “Pendidikan dalam Pusaran Pandemi Covid-19” ini menghadirkan Achmad Ridwan Palili sebagai pemateri dan membahas tentang aspek yang terdampak akibat Covid-19, yakni pendidikan formal.

Pemateri, Achmad Ridwan Palili, menjelaskan mengenai problematika seperti apa dalam pendidikan Indonesia yang muncul dalam pusaran pandemi Covid-19.

“Pertama, sistem belajar online. Siswa diharapkan memiliki sistem disiplin pribadi untuk belajar secara mandiri, termasuk ketersediaan fasilitas perangkat pembelajaran. Kedua, keterbatasan sarana dan prasana. Kepemilikan perangkat pendukung teknologi juga menjadi masalah tersendiri,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa pandemi Covid-19 ini juga menyebabkan kesenjangan sosial ekonomi yang dapat mempengaruhi keoptimalan sistem pendidikan.

“Dengan adanya Covid-19, sistem pendidikan kita dipengaruhi kesenjangan sosial dan ekonomi. Secara khusus, kita akan membahas mengenai biaya. Biaya tentu mengarah ke jaringan internet. Jaringan internet sangat dibutuhkan dalam pembelajaran daring menjadi masalah tersendiri bagi guru dan siswa,” tambahnya.

Di sisi lain, ia juga memaparkan langkah-langkah solutif yang harus dilakukan untuk menjaga stabilitas pendidikan dalam pusaran Covid-19.

“Pertama, menindak tegas bagi siswa yang ketahuan tidak belajar di rumah; kedua, pemerintah membatasi kegiatan-kegiatan pendidikan, dimana melibatkan banyak massa atau public atau melibatkan orang-orang dalam jumlah yang membludak. Salah satunya adalah penghelatan Ujian Nasional (UN); ketiga, baik guru dan siswa maupun semua komponen pendidikan yang ada, harus menjalankan budaya hidup sehat; keempat, anggap informasi dan sensitif terhadap hoaks; kelima, ikuti semua aturan akademik yang telah ditentukan oleh sekolah maupun universitas,” sarannya.

Reporter: Alfira Damayanti