Makassar – Estetika – Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) turut menyoroti Surat Ketentuan (SK) peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku minimal semester sembilan pada aksi di depan Menara Pinisi, Kamis (25/7).
Diketahui sebelumnya peninjauan UKT nol dapat diajukan minimal oleh mahasiswa semester delapan, maka dari itu mahasiswa menginginkan revisi dari pihak rektorat.

Suasana saat berlangsungnya seruan aksi tuntutan oleh Aliansi Mahasiswa UNM di Depan Menara Pinisi UNM, Kamis (25/7) Foto: Siti Nurlaela/Estetikapers.
Jendral Lapangan, Dirga, mengatakan bahwa banyak mahasiswa merasa keberatan atas keluarnya SK terkait syarat pengajuan UKT nol tersebut karena dapat membuat mahasiswa tidak dapat melanjutkan pendidikan.
“Banyak mahasiswa yang dikriminalisasi dan tereliminasi,” katanya.
Sementara itu, salah seorang massa aksi, Aries, menyebutkan bahwa SK yang keluar sangat berbeda dengan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permenbudristek) No 2 Tahun 2024 di mana pembebasan UKT diberikan kepada mahasiswa selesai skripsi.
“Pemberlakuan UKT nol rupiah sangat berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Permenbudristek No 2 Tahun 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa rektor harus memperhatikan dan mengkaji kembali SK peninjauan yang baru sebab sangat meresahkan mahasiswa.
“Rektor harus melihat lagi karena kita sudah membayar kewajiban kita yaitu bayar UKT,” tuturnya.
Reporter: Siti Nurlaela (Magang)