Makassar, Estetika – Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sulawesi Selatan, Kamis (6/4).

Hal tersebut turut disuarakan dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) bersama Aliansi Mahasiswa Makassar (Makar) dan aksi sektoral di depan Menara Pinisi.

Suasana saat berlangsungnya aksi Aliansi Mahasiswa UNM di samping Menara Pinisi UNM, Kamis (6/4). Foto: Tim Estetika

Diketahui RUU Sisdiknas menuai polemik di masyarakat lantaran menghapus tiga pasal penting terkait sistem pendidikan, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Jendral Lapangan, Fahri Fauzan, menjelaskan bahwa draf RUU Sisdiknas belum sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat saat ini khususnya di wilayah Makassar yang didominasi oleh petani, buruh, dan nelayan.

“Draf rancangan UU Sisdiknas ini belum sesuai dengan kondisi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPR harus mengundurkan diri sebab tidak lagi menyuarakan kepentingan rakyat.

“DPR harus mengundurkan diri,” tegas Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) tersebut.

Di sisi lain, Maperwa FIS-H UNM, Muhammad Nasar, mengatakan bahwa setiap PTN akan menjadi Perguruan Tingggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) jika RUU Sisdiknas disahkan.

“Ketika disahkannya RUU Sisdiknas, setiap PTN itu wajib menjadi PTN-BH,” katanya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa penetapan PTN-BH mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk mempunyai kemandirian finansial, yang ujung-ujungnya dibebankan kepada mahasiswa dengan menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“PTN-BH itu merugikan mahasiswa,” tuturnya.

Reporter: Nurul Dwi Anugrah (Magang)