Liputan Kota

WALIKOTA MAKASSAR KELUARKAN SURAT EDARAN PPKM PADA MASA COVID-19 DI WILAYAH KOTA MAKASSAR

Makassar, Estetika – Walikota Makassar kembali mengeluarkan Surat edaran Nomor: 443.01/525/S.Edar/Kesbangpol/X/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar, Selasa (19/10).

Surat edaran tersebut berupa instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, level 2, dan level 1 untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah Sulawesi, Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku, dan Papua yang berlaku mulai Selasa, 19 Oktober sampai Senin, 8 November.

Adapun surat edaran tersebut menginstruksikan beberapa hal di bidang pendidikan, yakni pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Selain itu, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan jam operasional mulai pukul 10.00-20.00 WITA dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dan pembatasan jam operasional mulai pukul 10.00-20.00 WITA dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan bagi yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang dimaksud maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Reporter: Sitti Fatimah Yusuf & Megawati Rustan

Related posts

KEBEBASAN PERS DIJEGAL PIHAK KAMPUS

Editor Estetika
July 8, 2022

TINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN, KEJARMIMPI MAKASSAR LAKSANAKAN PROGRAM MIMPI ANAK PESISIR

Editor Estetika
September 5, 2021

BEASISWA SKRIPSI BAGI MAHASISWA TINGKAT SARJANA TELAH DIBUKA

Editor Estetika
February 23, 2021
Exit mobile version