Parangtambung, Estetika – Pimpinan Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) memutuskan untuk memberhentikan dosen Mata Kuliah Umum (MKU) PKN yang berinisial SNM dalam kegiatan mengajar di FBS, Rabu (2/6).
Keputusan yang disampaikan dalam dialog kemahasiswaan tersebut didasari atas adanya laporan bahwa dosen yang bersangkutan mewajibkan mahasiswa untuk membeli buku pada mata kuliah yang diajarkan.
Ketua HMJ Bahasa Inggris, Faisal, menjelaskan bahwa ada salah seorang mahasiswa yang dipaksa membeli buku agar bisa mengikuti final.
“Ada chat mahasiswa yang mengatakan bahwa ia tidak memiliki uang untuk membeli buku akan tetapi dipaksa membeli agar bisa mengikuti final. Jika tidak, ia akan mengulang tahun depan bersama mahasiswa baru,” jelasnya.
BACA JUGA: HASIL DIALOG KEMAHASISWAAN LK BERSAMA PIMPINAN FBS UNM
Menanggapi masalah tersebut, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (WD III) FBS UNM, Aziz, memutuskan bahwa dosen yang bersangkutan tidak akan mengajar lagi di FBS.
“Dosen MKU tersebut tidak akan mengajar lagi di FBS,” tuturnya dengan tegas.
Reporter: AM 5 Estetika
