Makassar, Estetika — Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Tentang Pemberian Bantuan Bagi Mahasiswa Universitas Negeri Makassar Korban Bencana Alam Sulawesi Barat Berupa Pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Semester Genap TA 2020/2021, Sabtu (16/1).
SK dengan nomor 118/UN36/HK/2021 tersebut bertujuan untuk membantu mahasiswa yang menjadi korban gempa bumi dengan Magnitudo 6,2 SR yang mengguncang wilayah Majene, Jumat (15/1) lalu.
Adapun mekanisme pengajuan pembebasan UKT korban bencana alam provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yaitu orang tua/wali mengajukan surat permohonan pembebasan UKT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Foto copy bukti pembayaran UKT sebelumnya;
2. Foto copy kartu keluarga dan KTP;
3. Surat keterangan terdampak bencana dari lurah/desa;
4. Foto lokasi kejadian, foto keluarga, dan atau foto rumah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Wakil Dekan Bidang Keuangan (WD II) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM, Muhammad Saleh, mengimbau pengurus Lembaga Kemahasiswaan (LK) FBS UNM untuk melakukan pendataan terkait mahasiswa korban bencana.
“Saya sudah sampaikan kepada pengurus LK agar berkoordinasi dengan Kaprodi untuk mendata agar diberikan bantuan. Ini secara berjenjang mulai dari bawah, yakni dari prodi kemudian kumpul ke fakultas kemudian disampaikan ke universitas,” ujarnya saat diwawancarai via WhatsApp.
Lebih lanjut, ia juga menuturkan agar mahasiswa yang bersangkutan berkoordinasi dengan LK dan Ketua Program Studi (Kaprodi) masing-masing mengenai pengurusan berkas.
“Untuk segala macam pengurusan berkas silakan berkoordinasi dengan LK dan Kaprodi,” lanjutnya.
Reporter: Khusnul Khatima
