Makassar, Estetika – Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 merilis ketentuan baru Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) melalui konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube resminya, Selasa (16/9) lalu.
Berdasarkan hasil konferensi pers, Tim SNPMB menetapkan Pendaftar SNBP wajib mencantumkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan digelar pada awal November 2025.
TKA dirancang untuk mengukur kemampuan berpikir dasar yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah akademik, meliputi kemampuan verbal, numerik, dan logika.
Ketua Umum Penyelenggara SNBP 2026, Eduart Wolok, mengatakan bahwa TKA diwajibkan sebagai persyaratan bagi pendaftar SNBP karena kurang objektifnya jika hanya dilihat dari penilaian rapor.
“Penilaian rapor sekolah belum sepenuhnya efektif sehingga nilai TKA ini menjadi dasar penting dalam menentukan kelayakan mereka untuk ikut SNBP,” katanya.
Sementara itu, salah seorang panitia SNPMB mengingatkan pentingnya kejujuran sekolah dalam mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) karena menjadi dasar penentuan siswa yang berhak mengikuti SNBP.
“Kami meminta sekolah mengisi data secara objektif dan transparan,” tegasnya.
Kuota penerimaan SNBP 2026 ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah. Sekolah berakreditasi A mendapatkan kuota 40 persen, akreditasi B sebesar 25 persen, akreditasi C dan lainnya sebesar lima persen, sedangkan sekolah yang telah mengintegrasikan e-rapor ke dalam PDSS akan memperoleh tambahan kuota lima persen.
Adapun linimasa pelaksanaan SNBP 2026 sebagai berikut:
- Pengumuman kuota sekolah: 29 Desember 2025.
- Masa sanggah kuota sekolah: 29 Desember 2025–15 Januari 2026.
- Registrasi akun SNPMB sekolah: 5–26 Januari 2026.
- Pengisian PDSS oleh sekolah: 5 Januari–2 Februari 2026.
- Registrasi akun SNPMB siswa: 12 Januari–18 Februari 2026.
- Pendaftaran SNBP: 3–18 Februari 2026.
- Pengumuman hasil SNBP: 31 Maret 2026.
- Masa unduh kartu peserta SNBP: 3 Februari–30 April 2026.
Reporter: Husnaeni
