Makassar, Estetika – Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 merilis jadwal pelaksanaan dan ketentuan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) pada konferensi pers online yang disiarkan lewat kanal YouTube resminya, Rabu (11/12).
Diketahui, tahun ini kuota intuk siswa eligible mengalami penambahan sebesar lima persen bagi sekolah yang menggunakan sistem e-rapor pada SNBP, adapun setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menetapkan kuota minimum sebesar 20 persen.
Adapun linimasa pendaftaran SNBP 2025 sebagai berikut:
- Pengumuman Kuota Sekolah: 27 Desember 2024.
- Masa Sanggah Kuota Sekolah: 27 Desember 2024 – 16 Januari 2025.
- Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS): 8 Januari – 8 Februari 2025.
- Pendaftaran SNBP: 13 – 27 Februari 2025.
- Pengumuman Hasil SNBP: 25 Maret 2025.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah pendaftar SNBP 2025, yakni:
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA) yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:
a. Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolah;
b. Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolah;
c. Akreditasi C dan lainnya: lima persen terbaik di sekolah. - Sekolah yang menggunakan e-rapor dalam sistem Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) akan mendapatkan tambahan kuota siswa eligible sebesar lima persen.
- Data siswa yang diisikan ke dalam PDSS hanya data siswa yang eligible.
Selain itu, adapula persyaratan yang perlu pendaftar SNBP 2025 perhatikan:
- Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2025 yang memiliki prestasi unggul.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di PDSS.
- Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai dengan ketentuan.
- Memiliki prestasi akademik.
- Memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik dan PTN Vokasi.
Untuk informasi lebih lanjut, Sahabat Estetika dapat mengunjungi situs resmi di https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
Reporter: Miftahul Jannah