Kabar Kampus

TANGGAPI KEBIJAKAN REKTOR UNM TERKAIT TUGAS AKHIR, MAHASISWA KELUHKAN PA DAN SYARAT UKT

Makassar, Estetika – Skripsi merupakan salah satu mata kuliah akhir yang ditempuh oleh Mahasiswa sebelum mendapatkan gelar sarjana. Terhitung sejak 16 Maret 2020, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran No.773/UN36/TU/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyebaran Corona Virus Disease – 19 (COVID-19) di UNM, sehingga pelaksanaan kegiatan pembelajaran terhitung tanggal 17 Maret s.d 31 Maret 2020 dilakukan secara full daring (e-learning). Sejak saat itu, mahasiswa semester akhir juga melakukan pembimbingan secara daring. Melihat kondisi yang belum memungkinkan untuk melakukan perkuliahan secara tatap muka, Rektor UNM mengeluarkan surat edaran yang kedua pada tanggal 26 Maret 2020 terkait perpanjangan perkuliahan daring sampai dengan 5 April 2020. Selang beberapa hari setelah dikeluarkannya surat edaran kedua, dikeluarkan surat edaran ketiga pada tanggal 1 April 2020. Surat edaran tersebut berisi perpanjangan perkuliahan daring hingga 17 April 2020.

Pada 8 April 2020, dikeluarkan surat edaran keempat oleh rektor UNM Nomor : 933/UN36/TU/2020 tentang “Penyelenggaraan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Dalam Rangka Menyikapi Kondisi Pandemi Covid-19 Lingkungan Universitas Negeri Makassar”. Dalam surat edaran tersebut, pada poin ketiga yang berbunyi “Mahasiswa yang telah menyelesaikan seminar proposal dan telah melulusi semua MK selain skripsi akan dibebaskan UKT semester ganjil tahun akademik 2020/2021 dan poin keenam yang berbunyi“. Pelaksanaan pembimbingan tugas akhir, skripsi, tesis dan disertasi dapat dilakukan secara daring serta poin ke tujuh yang berbunyi “Seminar proposal, seminar hasil dan ujian tutup dilaksanakan secara daring”. Selang beberapa hari setelah dikeluarkannya surat edaran tersebut, keluhan dan beberapa tanggapan positif serta negatif yang dirasakan oleh mahasiswa semester akhir terkait kebijakan yang diambil oleh birokrasi. Maka dari itu, tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Estetika membuat jajak pendapat yang dikhususkan untuk mahasiswa semester akhir yang sedang memprogram mata kuliah Skripsi.

Jajak pendapat ini pun dibuat untuk mengetahui tanggapan mahasiswa akhir di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM terkait surat edaran ke-empat yang dikeluarkan oleh rektor UNM tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Dalam Rangka Menyikapi Kondisi Pandemi Covid-19 Lingkungan
UNM, (8/4).

Melibatkan 58 responden dari delapan Program Studi (Prodi), jajak pendapat ini berlangsung selama sepuluh hari, Minggu-Selasa (11-20/5). Delapan prodi yang mengisi jajak pendapat di antaranya Pendidikan Bahasa Inggris (18); Sastra Inggris (4); Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (3); Sastra Indonesia (5); Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah (9); Pendidikan Bahasa Jerman (6); Pendidikan Bahasa Arab (9); dan Pendidikan Bahasa Mandarin ( 4).

Berdasarkan 58 mahasiswa yang mengisi pendapat, terdapat 31 mahasiswa yang belum seminar proposal, 21 mahasiswa yang telah melakukan sempro, dan enam mahasiswa yang telah melakukan seminar hasil.

Sebanyak 75,9% atau 44 mahasiswa tingkat akhir mengaku mengalami masalah dalam pengurusan skripsi. Salah satu masalah yang diungkapkan oleh mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris angkatan 2016, Alda (bukan nama sebenarnya), bahwa dosen pembimbing akademik (PA) memiliki respon yang minim terhadap mahasiswa.

“Dosen pembimbing yang sudah menandatangani surat permohonan kesediaan menjadi pembimbing malah sangat sangat sangat tidak responsible, bahkan saat konsultasi daring, konsultasi hanya dilakukan sebulan sekali, chat yang dikirim setiap hari baru akan dibalas sebulan kemudian,” ungkapnya.

Selain dari minimnya respon dosen terhadap mahasiswa, masalah lain yang dihadapi oleh mahasiswa akhir seperti, pengurusan berkas yang lamban mendapat respon dari beberapa pihak terkait, pelayanan kurang maksimal, kesulitan dalam melakukan revisi, dan kurangnya referensi yang dapat dijadikan acuan dalam mengerjakan skripsi. Terdapat pula mahasiswa yang telah melakukan seminar proposal mengalami kendala karena jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan yang hanya bisa berpangku tangan tanpa adanya solusi tepat yang ditawarkan.

Kami juga menyurvei mengenai persoalan surat edaran keempat pada poin tiga, enam, dan tujuh dapat menjadi solusi terhadap nasib mahasiswa semester akhir atau tidak. Dari data yang kami dapatkan, terdapat 56,9% atau 33 responden beranggapan bahwa surat edaran tersebut sudah menjadi solusi terhadap nasib mahasiswa semester akhir. Sementara 43,1% atau 25 responden merasa surat edaran tersebut bukan merupakan sebuah solusi terhadap nasib mahasiswa akhir.

Mengenai masalah pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa semester akhir, terdapat 62,1% atau 36 mahasiswa yang merasa pembebasan UKT terhadap mahasiswa semester akhir merupakan sebuah solusi yang dilakukan oleh birokrasi. Di sisi lain, terdapat 37,9% atau 22 mahasiswa yang merasa kebijakan tersebut bukan suatu solusi yang dilakukan oleh birokrasi dikarenakan mahasiswa yang dibebaskan UKT hanya mahasiswa yang telah melakukan seminar proposal, lantas bagi mahasiswa yang belum mendapat giliran untuk melakukan seminar proposal harus tetap membayar UKT semester ganjil padahal itu bukan sepenuhnya salah mahasiswa, akan tetapi berbagai kendala yang dihadapi yang membuatnya tidak melakukan seminar secara online.

Salah satu tanggapan yang diungkapkan dari mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris angkatan 2016, Wahyuni (bukan nama sebenarnya), ia mengatakan bahwa pembebasan UKT bukan merupakan sebuah solusi yang dilakukan oleh birokrasi.

“Pembebasan UKT untuk mahasiswa yang telah melaksanakan seminar proposal, sedangkan yang belum seminar masih diberlakukan UKT, padahal salah satu alasan mahasiswa (terutama saya) belum melaksanakan seminar karena dosen pembimbing yang dimintai untuk konsultasi tidak fast respond,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembebasan UKT semsteinya diberlakukan bagi mahasisiwa tingkat akhir yang menyusun sksipsi.

“Seharusnya pembebasan UKT diberlakukan untuk semua mahasiswa yg sisa menyusun skripsi. Pembayaran UKT dapat dipahami jika untuk mahasiswa semester 1-8 karena mereka umumnya memanfaatkan fasilitas kampus secara penuh. Bagi kami mahasiswa semester 9 ke atas memiliki kebutuhan yang berbeda. Umumnya kami tidak mengikuti kelas lagi dan hanya memiliki kebutuhan untuk menyelesaikan Tugas Akhir. Jadi penetapan UKT yang dipukul rata untuk tiap semester dirasa kurang cocok jika diterapkan juga untuk mahasiswa semester 9 ke atas,” ungkapnya.

Terkait penerapan kebijakan tersebut, terdapat 60,3% atau 35 mahasiswa yang menganggap bahwa kebijakan tersebut sudah dipergunakan sebagaimana mestinya. Tetapi disisi lain, terdapat 39,7% atau 23 mahasiswa beranggapan bahwa surat edaran tersebut belum dipergunakan sebagaimana mestinya. Salah satu tanggapan yang diungkapkan oleh mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris angkatan 2016, Ashila Nurfaizah (bukan nama sebenarnya), ia mengungkapkan bahwa kebijakan yang ada telah menjadi solusi yang cukup baik pada kondisi saat ini.

“Kebijakan saat ini cukup baik pada kondisi yang sangat tidak menentu ini. Kalau melihat dari satu aspek saja atau hanya memikirkan diri sendiri saja, mungkin memang banyak yang mengeluhkan itu karena pembimbingan tugas akhir atau skripsi cenderung kurang efektif (sebagian), yah karena respon yang lamban bahkan terkesan menggantung. Tapi pada kondisi saat ini, kita tidak bisa melihat dari satu aspek saja, perlu melihat dari sudut pandang lain. Pelaksanaan bimbingan via online memang sudah menjadi pilihan yang seharusnya. Dari pada menunggu wabah ini usai? atau memilih bimbingan langsung dan menyalahi kebijakan pemerintah lalu hanya memperparah keadaan? Maksud saya, kalau sudah ada solusi yang ditawarkan, kenapa harus mengeluhkan ini itu tanpa tawaran solusi lain. Kalau memang ada solusi lain, tidak masalah untuk sedikit mengkritisi sesuatu, tapi kalau tidak ada?. Intinya, pada kondisi yang sekarang ini, bukan hanya diri sendiri yang perlu kita pikirkan, banyak hal lain yang juga perlu,” ungkapnya.

Senada dengan Ashila Nurfaizah, Elmira, mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Mandarin angkatan 2016, mengungkapkan bahwa salah satunya cara yang harus dijalani mahasiswa untuk melanjutkan proses belajar terkhusus mahasiswa semester akhir dengan cara daring.

“Menurut saya jalan satu-satunya yang harus dijalani mahasiswa untuk melanjutkan proses belajar terkhusus mahasiswa semester akhir yang ingin konsul ataupun seminar proposal dengan cara daring. Tapi ini juga sangat meresahkan mahasiswa karena memperlambat penyelesaian skripsi terutama yang ingin meneliti ditambah mahasiswa angkatan 2016 akan memperpanjang semester 9 yang berarti akan membayar UKT dan itu sangat meresahkan mahasiswa karena ekonomi orang tua juga sangat tidak mendukung. Terima kasih,” ungkapnya.

Di sisi lain, Muliani, mahasiswa Pendidikan Bahasa Mandarin angkatan 2016, mengungkapkan bahwa ia ingin merevisi tetapi pembimbing tidak membaca skripsi dalam betuk file.

”Pihak kampus jangan hanya melihat mahasiswa yang sudah seminar malainkan mahasiswa yang belum seminar juga harus diperhatikan dan diberi kelonggaran, karena kami adalah mahasiswa akhir. Ini juga bukan kesalahan kami sepenuhnya. Kami ingin revisi tetapi pembimbing kami tidak ingin membaca apabila dalam bentuk file,” ungkapnya.

Dari hasil survei yang dilakukan, sejak Senin (11/5) hingga Rabu (20/5) yang melibatkan 58 responden, menunjukkan bahwa kebijakan yang telah dilakukan sudah cukup baik karena kebijakan tersebut merupakan satu-satunya cara agar proses menuju skripsi bisa tetap terlaksana, mengingat pemerintah menghimbau agar tetap di rumah dan melakukan physical distancing. Kendati demikian, alangkah baiknya pihak birokrasi melakukan pengecekan melalui survei sebagai sebuah evaluasi tentang sistem tiap jurusan dan pelayanan dosen pembimbing apakah sama baiknya saat dilakukan secara offline atau sebaliknya.

Birokrasi kampus juga harus memperhatikan saran-saran dari mahasiswa, seperti pembebasan UKT jangan hanya difokuskan pada mahasiswa akhir yang telah melakukan seminar proposal saja, karena mahasiswa yang belum seminar proposal juga berhak mendapatkan pembebasan UKT apalagi mahasiswa tersebut hanya memprogramkan skripsi saja, dan juga itu bukan sepenuhnya salah dari mahasiswa itu sendiri. Masalah penelitian lapangan yang tak kunjung mendapat solusi yang tepat sehingga mahasiswa yang telah melakukan seminar proposal tetapi jenis penelitiannya adalah penelitian lapangan hanya bisa berpangku tangan. Pihak birokrasi juga sebisa mungkin mempertegas kepada dosen-dosen agar lebih memperhatikan mahasiswa yang bimbingan serta merespon dengan baik mahasiswa tersebut.

Penulis: Tim Estetika

Related posts

LENTERA LAKSANAKAN PEMENTASAN OUTDOOR DAN PENGUKUHAN ANGGOTA BARU

LPM Estetika FBS UNM
March 11, 2018

DUA MAHASISWA UNM JADI FINALIS AJANG DEBAT BAHASA INGGRIS DISPORSENI NASIONAL 2020

LPM Estetika FBS UNM
August 26, 2020

UNM TERBITKAN SURAT EDARAN LOCKDOWN KAMPUS, WR III: ADA TENAGA PENGAJAR POSITIF COVID-19

Editor Estetika
January 21, 2021
Exit mobile version