Opini

Tambang Emas vs RUANG HIDUP: PERLAWANAN WARGA ENREKANG DI TENGAH EKSPANSI EKSTRAKTIF

Makassar, Estetika – Rencana operasi pertambangan emas oleh CV Hadap Karya Mandiri seluas kurang lebih 1.000 hektare di Kabupaten Enrekang mulai menuai sorotan. Konflik antara kepentingan investasi ekstraktif dan keberlangsungan ruang hidup masyarakat pun semakin terlihat.

Wilayah konsesi mencakup Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang, serta Desa Pundilemo, Pinang, dan Cendana di Kecamatan Cendana. Kawasan ini bukan ruang kosong, melainkan lanskap hidup yang menopang ekonomi, budaya, dan keberlanjutan ekologis warga.

Pada tahun 2018, diterbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) untuk perusahaan tersebut. Sejak saat itu, perusahaan mengklaim area yang selama ini merupakan lahan produktif milik warga, lahan tersebut digunakan untuk pertanian, perkebunan, dan peternakan. Selain itu, kawasan ini juga mencakup hutan tutupan, sumber mata air, serta situs sakral berupa makam leluhur seperti Puang Leoran dan Puang Pinang.

Bagi masyarakat lokal, wilayah ini bukan sekadar aset ekonomi. Ruang tersebut juga menjadi bagian dari identitas sosial dan sejarah kolektif yang tidak tergantikan, Penolakan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang bukanlah reaksi spontan. Penolakan ini didasarkan pada kajian kolektif yang dilakukan secara partisipatif.

Hasil kajian menunjukkan bahwa aktivitas tambang emas berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Salah satunya adalah pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia seperti merkuri dan sianida, zat-zat tersebut dalam banyak kasus terbukti merusak ekosistem. Selain itu, bahan kimia ini juga mengancam kesehatan manusia.

Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sektor pertambangan menjadi salah satu penyumbang terbesar kerusakan lingkungan di Indonesia. Dampaknya meliputi deforestasi dan pencemaran sumber air.

Konflik semakin memanas ketika perusahaan melakukan aktivitas pengambilan sampel. Aktivitas ini diduga dilakukan tanpa persetujuan warga, masyarakat juga mengungkap bahwa izin lingkungan perusahaan telah kedaluwarsa. Selain itu, proses penerbitannya diduga tidak melalui sosialisasi dan konsultasi publik yang memadai.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut menjamin hak masyarakat untuk mengetahui dan terlibat dalam kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Di sisi lain, perjuangan warga Enrekang memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 66 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa masyarakat yang memperjuangkan lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Namun, praktik di lapangan menunjukkan hal yang berbeda, fi berbagai wilayah di Indonesia, praktik kriminalisasi terhadap pembela lingkungan masih kerap terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum berjalan secara efektif.

Konflik ini juga berkaitan dengan kebijakan nasional. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dinilai memperkuat dominasi korporasi, data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen daratan Indonesia telah dialokasikan untuk izin konsesi. Kondisi ini memberi tekanan besar terhadap ruang hidup masyarakat lokal.

Persoalan tambang di Enrekang tidak hanya bersifat lokal. Kasus ini mencerminkan ketimpangan dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia, warga berada di garis depan konflik. Mereka mempertaruhkan tanah, air, dan masa depan demi proyek yang manfaatnya belum tentu mereka rasakan.

Perlawanan masyarakat Enrekang menjadi bentuk nyata mempertahankan ruang hidup. Upaya ini juga mencerminkan perjuangan menjaga keadilan ekologis dan masa depan generasi mendatang.

Dalam konteks krisis iklim dan kerusakan lingkungan, suara masyarakat seperti ini seharusnya tidak diabaikan. Suara tersebut perlu menjadi dasar dalam merumuskan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

Penulis: Dirganto

Related posts

PENERAPAN MASKER DI MASA COVID-19

Editor Estetika
May 25, 2021

BENALU UKT DI BAWAH KEMEGAHAN PHINISI

LPM Estetika FBS UNM
August 22, 2018

PROBLEMATIKA KELANGKAAN MINYAK GORENG

Editor Estetika
March 18, 2022
Exit mobile version