Kabar Kampus

SIMAK SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN BEASISWA LPDP KEMENKEU RI 2024

Makassar, Estetika – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) membuka pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2024 Tahap 1 bagi studi jenjang magister (S2) dan doktor (S3), Kamis (11/1) lalu hingga Senin (12/2).

LPDP menawarkan program beasiswa yang meliputi beasiswa umum, afirmasi, targeted, dan double/joint degree yang ditujukan bagi WNI.

Beasiswa LPDP terbagi menjadi 2, yakni Tahap 1 yang telah terbuka 11 Januari 2024 dan Tahap 2 pada 19 Juni 2024.

Berikut jadwal beasiswa LPDP 2024 Tahap 1:

  1. Pendaftaran: 11 Januari 2024.
  2. Seleksi Administrasi: 15 Februari 2024.
  3. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi: 1 Maret 2024.
  4. Masa sanggah hasil Seleksi Administrasi: 2 Maret 2024.
  5. Pemrosesan sanggah hasil Seleksi Administrasi: 4 Maret 2024.
  6. Pengumuman hasil sanggah Seleksi Administrasi: 14 Maret 2024.
  7. Seleksi Bakat Skolastik: 18 Maret 2024.
  8. Pengumuman hasil Seleksi Bakat Skolastik: 27 Maret 2024.
  9. Seleksi Substansi: 2 April 2024.
  10. Pengumuman hasil Seleksi Substansi: 10 Juni 2024.

Adapun tata cara pendaftaran beasiswa LPDP 2024 sebagai berikut:

  1. Daftar online di website Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
  2. Lengkapi dan unggah semua dokumen persyaratan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pastikan untuk mengirimkan aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode pendaftaran.
  4. Memastikan dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, sertifikat, atau dokumen sejenis diterbitkan sesuai dengan peraturan LPDP (Informasi lengkap mengenai dokumen dapat dilihat pada booklet atau buku panduan masing-masing program di website resmi LPDP).

Berikut persyaratan pendaftaran umum beasiswa LPDP 2024 seperti yang dilansir dari Panduan Pendaftaran Beasiswa Reguler Tahun 2024 Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dan Kementerian Keuangan.

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
  3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    A. Memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi tujuan, dan
    B. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
  4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister, dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
  5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kemenag melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
  6. Selanjutnya melampirkan tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kemendikbudristek atau Kemenag mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.
  7. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
  8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    A. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
    B. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat dua pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi;
    C. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
    D. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
    E. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  9. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  10. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama satu tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
    A. Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone.
    B. Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).
  11. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
    A. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
    B. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar
  12. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  13. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  14. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
  15. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri, kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu negara perguruan tinggi, atau kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  16. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  17. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  18. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  19. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
  20. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Untuk informasi lebih lanjut, Sahabat Estetika dapat mengunjungi laman berikut:
https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/beasiswa/kebijakan-umum/

Reporter: Kayla Zahra Prawoto Pribadi

Related posts

LENTERA GELAR PENTAS PERDANA CHAPTER IX PHOENIX, SUKARDI WEDA: TINGKATKAN CITRA PENIKMAT SENI

LPM Estetika FBS UNM
September 11, 2019

WD III RESMI LANTIK 36 PENGURUS PUSDAMM PERIODE 2020-2021

LPM Estetika FBS UNM
September 12, 2020

LENTERA ADAKAN DIGITAL ART CLASS, PEMANTIK: PERBANYAK PRAKTIK DARIPADA MATERI

Editor Estetika
May 22, 2021
Exit mobile version