Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan pengumuman bagi penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), Rabu (17/1).
Pengumuman dengan nomor 239/UN36/KM/2024 tersebut menegaskan kepada mahasiswa penerima KIP-K UNM untuk waspada terhadap oknum yang hendak melakukan penyalahgunaan terhadap uang yang diterima.
Adapun isi dari pengumuman tersebut, yakni:
1. Mahasiswa penerima KIP-K ditetapkan oleh Rektor UNM dengan surat keputusan setelah melalui proses seleksi yang ketat dan verifikasi faktual lapangan.
2. Apabila di kemudian hari ditemukan ada oknum baik mahasiswa ataupun pegawai dalam lingkungan UNM yang menghubungi mahasiswa atau keluarga penerima KIP-K dengan meminta sesuatu sebagai imbalan pengurusan KIP-K akan diproses secara hukum dan mahasiswa penerima tersebut dicabut haknya sebagai penerima KIP-K.
3. Mahasiswa penerima KIP-K dan keluarganya dimohon untuk tidak melayani atau mempercayai jika ada pihak/oknum tertentu yang menguhubungi dengan meminta imbalan atau sejumlah uang baik secara tunai ataupun melalui rekening tertentu.
4. Mahasiswa penerima KIP-K diperingatkan untuk tidak meminjamkan/memberikan buku tabungan KIP-K atau kartu ATMnya kepada orang lain.
5. Apabila mahasiswa penerima KIP-K mendapatkan tekanan atau ancaman dari pihak tertentu menyangkut KIP-K, segera melapor ke bagian kemahasiswaan UNM Iantai 2 gedung Menara Pinisi.
Reporter: Nurul Dwi Anugrah