Parangtambung, Estetika– Pendaftaran Semester Pendek Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali diperpanjang hingga Rabu (19/6).
Setelah sempat diberhentikan pada tahun 2013 lalu, FBS pun kembali membuka program SP pada tahun ini. Awalnya, pendaftaran dibuka mulai dari 31 Mei 2019 hingga 14 Juni 2019. Namun dikarenakan proses sosialisasi yang belum maksimal, akhirnya pendaftaran SP diperpanjang hingga Rabu (19/6).
Hal ini pun dibenarkan oleh Sahril, Wakil Dekan Bidang Akademik (WD 1) FBS UNM, yang mengungkapkan karena SP terlambat dirapatkan, maka pendaftaran SP diperpanjang.
“Untuk Fakultas Bahasa hal tersebut terlambat dirapatkan dan diinformasikan kepada mahasiswa, karena program ini diberlakukan kembali setelah diberhentikan, jadi SP akan diperpanjang sampai tanggal 19 Juni,” terangnya.
Pelaksanaan SP berlaku untuk mahasiswa 2016 keatas yang ditujukan untuk mempercepat masa studi dan kelulusannya. Pelaksanaan SP ini juga diperbolehkan untuk mahasiswa yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di semester ganjil mendatang. Selama syarat terpenuhi, mahasiswa dapat memprogramkan MK selain KKN di semester ganjil.
Sesuai dengan perkataan WD 1 dan syarat pelaksanaan SP, mahasiswa 2016 yang akan memprogramkan KKN dapat ikut SP selama memiliki IPK diatas 3,5.
“Mahasiswa yang program KKN semester depan dapat mengikuti SP, selagi ia mahasiswa 2016 dengan IPK 3,5,” jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Murni Mahmud, Dosen Jurusan Bahasa Inggris FBS UNM. Ia mengungkapkan bahwa selain mahasiswa 2016 yang program KKN Terpadu, dapat mengikuti SP.
“KKN terpadu yang tidak boleh. KKN regular silakan,” ungkapnya.
Syarat Pelaksanaan Semester Pendek
Terkait dengan pelaksanaan SP pihak Universitas mengeluarkan beberapa aturan mengenai peserta yang berhak mengikuti SP diantaranya:
- Merupakan mahasiswa aktif dibuktikan dengan pembayaran SPP/UKT dan tidak sedang dikenakan sanksi.
- Paling rendah berada pada semester 6 (Enam).
- Telah membayar biaya pelaksanaan SP pada bendahara fakultas sesuai jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang akan diprogramkan.
- Memprogramkan SP dengan cara mengisi KRS-SP kemudian menyerahkannya kepada ketua program studi setelah mendapat persetujuan dari dosen PA. Blanko KRS disiapkan oleh Program Studi (Prodi)
- Menyerahkan fotokopi bukti pembayaran kepada Ketua Prodi.
- Mengisi format pernyataan alasan memprogramkan SP.
- Mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani sanksi.
Bagi mahasiswa yang menenuhi syarat pelaksanaan SP harus mengikuti ketentuan yang telah pihak Universitas sepakati selama menjalani SP
Ketentuan Pelaksanaan
- Mata kuliah yang diprogramkan oleh mahasiswa maksimal 9 sks.
- Mata kuliah yang diprogramkan bukan mata kuliah baru.
- Bagi yang memiliki IPK ≥3,5 dapat memprogram mata kuliah baru.
- Jumlah peserta dalam 1 (satu) mata kuliah minimal 5 (lima) orang.
- Perkuliahan dilaksanakan dalam atau setara dengan 16 kali pertemuan dalam kurung waktu lebih-kurang dua bulan (Dalam kurun waktu bulan Juni-Agustus).
- Pemasukan nilai paling lambat akhir Agustus.
Pelaksanaan SP tidak Gratis
Namun biaya pelaksanaan SP sepenuhnya ditanggung oleh Mahasiswa peserta,jumlah biaya yang harus dibayar mahasiswa peserta berjumlah Rp. 160.000/SKS
Reporter: TIM ESTETIKA