Kabar Kampus

MPAS MAESTRO TETAPKAN SHUHUDI AHMAD SEBAGAI KETUA UMUM PERIODE 2019/2020

Kebersamaan pengurus maestro setelah pemilihan ketua umum baru periode 2019/2020, (30/6). Foto: Dok Pribadi HMPAS Maes

Makassar, Estetika – Shuhudi Ahmad terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Mahasiswa Pencinta Alam dan Seni Budaya (MPAS) Maestro Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2019/2020, pada Musyawarah Kerja (Musker) Maestro di Jl. Djemma, Banta bantaeng, Minggu (30/6).

Musker ini menetapkan Shuhudi Ahmad sebagai Ketum Maestro tanpa melalui proses pemungutan suara karena merupakan calon tunggal. Adapun peserta musyawarah berjumlah 30 peserta yang terdiri atas alumni dan pengurus Maestro, dimana kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, Jumat-Sabtu (28-30/6).

Shuhudi Ahmad Ketua Umum Maestro periode 2019/2010, Minggu (30/6). Foto: Dok pribadi MPAS Maestro.

Shuhudi Ahmad, Ketum yang terpilih, mengungkapkan bahwa ia ingin menjalani sebuah proses dalam kesediannya menjadi Ketum.

“Alasan saya karna ingin menjalani proses di dalam kesediaan saya mencalonkan sebagai Ketum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan sebagai Ketum yang baru yaitu memperkuat silaturahmi antar anggota.

“Jadi pertama saya mau memperkuat silaturahmi sesama anggota untuk Maestro agar lebih baik kedepannya,” jelas mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab ini.

Arfian Akhmar, Sekretaris Umum Mestro periode sebelumnya, berharap agar Ketum yang baru dapat mengembankan amanah dan menjadikan organisasi menjadi lebih baik.

“Harapan saya semoga Ketum yang terpilih bisa mengemban amanah sebaik mungkin dan dapat menjadikan organisasi menjadi lebih baik,” harapnya.

Reporter : Balqis Syaidina Islami (AM 2 Estetika)

Related posts

KOMITMEN PRESIDEN BEM FBS UNM PERIODE 2021-2022

Editor Estetika
December 9, 2021

LPM PENALARAN UNM AKAN GELAR BAKTI RISET DI BARRU

LPM Estetika FBS UNM
August 6, 2019

93 PESERTA BINOM 2018 HMJ MATEMATIKA RESMI DILEPAS

LPM Estetika FBS UNM
October 20, 2018
Exit mobile version