Kabar Kampus

LK FBS UNM BUKA POSKO PENGADUAN PENINJAUAN UKT

Makassar, Estetika – Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) membuka Posko Pengaduan Peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di gazebo depan gedung DG, Senin (6/7).

Posko yang bertujuan untuk memfasilitasi pengaduan UKT bagi mahasiswa yang mengalami penurunan kemampuan ekonomi penanggung biaya kuliah, mahasiswa yang memprogramkan Satuan Kredit Semester (SKS) yang berjumlah maksimal 6 SKS, dan mahasiswa yang tinggal mengambil program skripsi ini dibuka hingga Jumat (10/7).

Merujuk pada SOP Layanan Penetapan/Peninjauan Ulang UKT, ada beberapa kriteria persyaratan dalam pengajuan keringanan dan peninjauan ulang UKT, diantaranya: (1) Orangtua atau pihak yang membiayai pensiun; (2) Orangtua atau pihak yang membiayai mengalami (Pemutusan hubungan kerja) PHK; (3) Orangtua atau pihak yang membiayai mengalami cacat atau sakit permanen; (4) Orangtua atau pihak yang membiayai mengalami musibah atau bencana alam; (5) Kepala keluarga menjadi pesakitan atau gangguan kejiwaan; (6) Orangtua atau pihak yang membiayai mengalami kebangkrutan; dan (7) Orangtua atau pihak yang membiayai meninggal dunia.

Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan permohonan, orangtua atau pihak yang membiayai dapat mengajukan surat permohonan dengan melampirkan fotocopy bukti pembayaran UKT sebelumnya, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotokopy legalisir bukti pembayaran gaji atau surat keterangan penghasilan, dan surat keterangan yang relevan dengan kondisi orangtua atau pihak yang membiayai.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FBS UNM, Sulkifli, menjelaskan bahwa posko ini membantu mahasiswa untuk melengkapi kelengkapan administratifnya.

“Jadi kita bantu diwilayah kelengkapan administratifnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa mahasiswa yang bingung dengan prosedur mengajukan permohonan dapat datang ke posko atau menghubungi lembaga kemahasiswaan di program studi (Prodi).

“Jika ada mahasiswa yang bingung atau belum paham mengenai prosedurnya bisa datang ke posko atau menghubungi lembaga kemahasiswaan di prodi masing-masing,” tuturnya.

Reporter: Aisyah Aulia Tahir

Related posts

HMPS ACCESS ADAKAN ACCESS WEEKEND SEKALIGUS RAYAKAN MILAD KE-21 TAHUN

Editor Estetika
August 22, 2021

HMPS STATISTIKA LAKSANAKAN PENUTUPAN ANALISIS V

Editor - Aulia Ulva
August 1, 2022

DISKUSI TAK TEMUI HASIL, DEKAN FE UNM: SKORSING MAHASISWA BUKAN PERSOALAN ASPIRASI, MELAINKAN MASALAH ETIKA

LPM Estetika FBS UNM
November 26, 2018
Exit mobile version