Kabar Kampus

LAKSANAKAN DIALOG AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN, HMPS ACCESS USULKAN SEMBILAN REKOMENDASI

Makassar, Estetika – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Association of English Education Students (ACCESS) Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Bahasa Inggris Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) melaksanakan Dialog Akademik dan Kemahasiswaan di gedung DH 206, Senin (19/12).

Kegiatan yang bertujuan sebagai wadah silaturahmi dan aspirasi ini membahas keluhan akademik mahasiswa Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) dengan mengajukan sebanyak sembilan rekomendasi kepada Ketua Prodi (Kaprodi) PBI.

Adapun sembilan rekomendasi tersebut, yaitu:

  1. Merekomendasikan Kaprodi untuk mendesak Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum (WD II) agar memaksimalkan penunjang akademik perkuliahan daring dan luring Prodi PBI.
  2. Merekomendasikan Kaprodi agar memfasilitasi sekretariat HMPS ACCESS HMJ Bahasa Inggris FBS UNM guna kelancaran kinerja pengurus organisasi.
  3. Merekomendasikan Kaprodi untuk menindaklanjuti dosen yang melakukan tindak kekerasan akademik di dalam atau di luar kelas.
  4. Merekomendasikan Kaprodi untuk menyoalisasikan setiap informasi kebijakan akademik dan informasi beasiswa kepada seluruh mahasiswa Prodi PBI.
  5. Merekomendasikan Kaprodi untuk menolak segala bentuk komersialisasi pendidikan.
  6. Merekomendasikan Kaprodi untuk menindaklanjuti dosen yang terbukti lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
  7. Merekomendasikan Kaprodi untuk meningkatkan pelayanan akademik.
  8. Merekomendasikan Kaprodi untuk menyesuaikan rasio dosen terhadap jumlah mahasiswa aktif Prodi PBI.
  9. Merekomendasikan Kaprodi untuk menyoalisasikan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan akademik khususnya di Prodi PBI.
Suasana berlangsungnya Dialog Akademik dan Kemahasiswaan di gedung DH 206 Senin, (19/12). Foto: Muhammad Fikri Haikal/Estetikapers.

Kaprodi PBI, Chairil Anwar Korompot, menjelaskan bahwa Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 harus direalisasikan dengan cara melawan segala bentuk pelecehan seksual yang terjadi di kampus.

“Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tidak hanya disosialisasikan, tetapi juga harus ditindaklanjuti dengan melawan pelecehan seksual di kampus,” jelasnya.

Di sisi lain mahasiswi Prodi PBI, Sarah, berharap agar apa yang telah dibahas dapat ditindaklanjuti sehingga proses perkuliahan bisa terlaksana dengan baik dan nyaman bagi semua pihak.

“Saya berharap semua rekomendasi bisa ditindaklanjuti dan ditingkatkan agar perkuliahan bisa berjalan dengan lebih baik,” harapnya.

Reporter: Muhammad Fikri Haikal & Lucky Palamba

Related posts

PERPANJANGAN PENGISIAN KRS

Editor Estetika
August 7, 2021

GUNAKAN KERTAS SEBAGAI BUNGKUSAN KUE, MPAS MAESTRO SOSIALISASIKAN PENGURANGAN SAMPAH PLASTIK

LPM Estetika FBS UNM
September 5, 2019

ADAKAN KAJIAN, HMPS PBSD JBSI ANGKAT TEMA “MENJADI MUSLIM & MUSLIMAH SEJATI”

Editor Estetika
May 17, 2020
Exit mobile version