Kabar Kampus

KEMELUT DO DINI: PERLUNYA PENGURUS LEMBAGA MEMENUHI ATURAN IPK

Makassar, Estetika – Sepuluh suara yang dikantongi Muhammad Zulfadel, sudah bisa membawanya terpilih sebagai ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Bussiness English (BE) Creative, ia mengungguli dua kandidat lainnya, Arwini Pratiwi dan Yuni Kartika Harnum dalam memperebutkan total 26 suara. Muhammad Zulfadel menggantikan posisi Ismail Usman yang lebih dulu terpilih sebagai ketua umum HMPS BE Creative pada Musyawarah Program Studi (Musprodi) HMPS BE Creative di Malino, Selasa, 25 Desember 2018 lalu.

Ismail Usman, terhitung hanya lima puluh hari menjabat sebagai ketua HMPS BE Creative (25 Desember 2018 – 12 Februari 2019), sebelum digantikan Muhammad Zulfadel pada Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang digelar di Gedung DH 201 FBS UNM, Senin-Selasa (12/2). Tiga hari berikutnya, sebanyak 23 pengurus HMPS BE Creative periode 2019/2020 resmi dilantik oleh Rahmat Hidayat, selaku presiden HMJ Bahasa Inggris FBS UNM di Sekretariat HMJ, Jumat (15/2) lalu.

Terancam DO Dini, Ismail Usman Masih Sempat Diperjuangkan

Pada 5 Desember 2018, Wakil Rektor bidang Akademik (WR I) UNM menerbitkan Surat Keputusan (SK) UNM Nomor: 5951/UN36/EP/2018 yang mencatat sebanyak 52 nama mahasiswa FBS UNM angkatan 2017 terancam Drop Out (DO) Dini.

Jumlah mahasiswa yang terancam DO Dini pada setiap Program Studi (Prodi) di FBS diantaranya Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) 13 mahasiswa, Bussines English (BE) 13 mahasiswa, Sastra Inggris (Sasing) 2 mahasiswa, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) 7 mahasiswa, Sastra Indonesia (Sasindo) 7 mahasiswa, Pendidikan Bahasa Jerman (PBJ) 4 mahasiswa, Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah (PBSD) 1 mahasiswa, dan Pendidikan Bahasa Arab (PBA) 5 mahasiswa. Sementara itu, Prodi Pendidikan Bahasa Mandarin (PBM) terbebas dari ancaman DO Dini. Dari 52 nama itu, Ismail Usman berada di antara daftar mahasiswa yang terancam DO Dini tersebut.

Meski berada pada daftar mahasiswa terancam DO Dini, Ismail Usman tetap dicalonkan sebagai bakal calon ketua HMPS BE Creative dan akhirnya mengungguli dua kandidat lainnya Muh. Ma’rifatullah dan Andi Widi Pratama pada Musprodi HMPS BE Creative, 25 Desember lalu melalui proses pemilihan secara voting. Usai Musprodi dihelat, HMPS BE Creative bersama HMJ Bahasa Inggris FBS UNM sempat memperjuangkan status kemahasiswaan Ismail. Mengingat hasil wawancara Reporter Estetika dengan Wakil Dekan Bidang Akademik (WD 1), Ramly, pada 19 Desember 2018 lalu yang menyatakan bahwa SK terancam DO tersebut merupakan sebuah peringatan dan mahasiswa yang bersangkutan masih diberikan masa perbaikan akademik sebelum pengurusan Kartu Rencana Studi (KRS) semester genap.

“Kalau semester baru (Baca: Semester genap 2018/2019) dimulai, mereka akan otomatis ter-DO dari sistem dan juga mahasiswa diarahkan untuk menemui PA masing-masing untuk membahas lebih lanjut ancaman DO tersebut,” terangnya.

Sayangnya, upaya tersebut tak seperti yang diharapkan. Humairah, Demisioner Ketua Umum HMPS BE Creative 2017/2018, mengaku bahwa perjuangan mempertahankan status kemahasiswaan Ismail tak membuahkan hasil.

“Kemarin sudah diusahakan supaya tidak di DO, namun pada akhirnya dia tetap di DO,” ungkapnya saat diwawancarai oleh reporter Estetika.

Rahmat Hidayat selaku Presiden HMJ Bahasa Inggris, menyatakan bahwa Ismail resmi dinyatakan sebagai mahasiswa DO setelah dia diangkat formatur ketua.

“Ismail ini awalnya belum masuk dalam daftar DO dini, setelah ia terpilih dan diadakan perhitungan kembali serta perhitungan SKS dan nilai IPK, ternyata masuk namanya Ismail,” ungkapnya.

“Kalau dari HMJ kita mengikuti aturan yang berlaku di konstitusi LK, ketika ada pengurus LK yang kena DO, dia harus segera di Muslub-kan,” tambahnya.

Pertimbangan Privasi, WR I UNM Enggan Berikan Data Mahasiswa DO Dini

Sebanyak 342 mahasiswa resmi di DO Dini melalui SK bernomor 6513/UN/36/KM/2018 per tanggal 23 Desember 2018. SK tersebut beredar pada Rabu, 9 Januari 2019, menuturkan bahwa 47 dari 342 mahasiswa ter-DO tersebut adalah mahasiswa FBS. Jika merujuk pada SK bernomor 5951/UN36/EP/2018 yang mencatat sebanyak 52 nama mahasiswa FBS UNM angkatan 2017 terancam Drop Out (DO) Dini, berarti hanya ada lima mahasiswa FBS UNM yang berhasil terbebas dari ancaman DO Dini tersebut.

Karena SK bernomor 6513/UN/36/KM/2018 hanya mencantumkan jumlah keseluruhan mahasiswa DO Dini, tanpa mencantumkan nama-nama mahasiswa yang ter-DO, reporter Estetika mencoba mencari data nama-nama mahasiswa FBS yang masuk dalam daftar DO Dini. Saat menemui Ramly, WD I FBS UNM, ia mengaku bahwa SK tersebut belum disampaikan dan ia belum menerima SK dengan nama-nama mahasiswa yang di DO dini.

“Belum ditembuskan ke saya. Mungkin sudah keluar, tapi belum sampai ke saya,” ungkapnya.

Kemudian reporter kami diarahkan oleh WD I menanyakan hal tersebut di bagian pengarsipan FBS. Pegawai pengarsipan juga mengaku belum mendapat daftar nama-nama mahasiswa yang ter-DO Dini. Pegawai pengarsipan kemudian mencoba menghubungi langsung ketua prodi BE melalui saluran telepon, dari hasil percakapan yang kami dengar, ketua prodi BE menyarankan untuk menemui langsung pihak BAAK UNM. Tak menemui hasil, reporter kami diarahkan menghadap langsung ke Basri Kadir, Kepala Sub Bagian Registrasi BAAK UNM. Sehari kemudian, Reporter kami baru bisa menemui Basri Kadir setelah kemarin gagal bertemu karena Basri Kadir dalam kondisi kurang enak badan. Saat dimintai keterangan, ia menyatakan tidak bisa memberi data jika tidak ada persetujuan dari Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I), Muharram.

“Menghadap dulu ke WR I, saya tidak bisa memberi data jika tidak ada izin dari beliau,” katanya.

Saat kami menemui Muharram di ruangannya di Lt. 6 Menara Phinisi, ia menyatakan bahwa data mahasiswa yang terkena DO dini tidak dapat diberikan begitu saja, mengingat pertimbangan privasi orang tersebut.

“Jika ingin melihat apakah orang tersebut benar di DO, minta yang bersangkutan menghadap ke BAAK langsung untuk melihat namanya,” sarannya.

Saat reporter kami menerangkan persoalan terkait mahasiswa yang menjabat pengurus inti namun namanya masuk dalam daftar DO Dini, Muharram menghimbau bahwa sebaiknya mahasiswa yang masih berada di semester ganjil tahun kedua jangan dulu mengajukan diri sebagai pengurus inti. Muharram menjelaskan, bisa saja mahasiswa menjabat pengurus inti di semester tiga asalkan IPK-nya memenuhi syarat untuk tidak di DO Dini.

“Nanti dipilih kalau sudah semester empat (Baca: Pengurus inti), bisa diangkat di semester tiga dengan kemungkinan dia tidak akan di DO,” ujar dosen MIPA tersebut.

“Makanya kita minta, supaya anak yang ingin jadi pengurus inti menyesuaikan dulu. Kalau IPK-nya kurang, jangan diangkat,” tambahnya.

Di sela-sel wawancara, ia sempat membahas mengenai BEM UNM yang sampai saat ini belum dilantik karena terkendala aturan IPK.

“Apa lagi HMPS,” tegasnya.

Ikuti Konstitusi lembaga, HMPS BE Creative Adakan Muslub

Sesuai dengan ketetapan yang tertera di peraturan lembaga kemahasiswaan UNM, pasal 19 ayat 1b yang menjelaskan tentang persyaratan menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan UNM, mencatat bahwa kepengurusan seseorang akan gugur dengan sendirinya apabila ia dipecat sebagai mahasiswa. Dengan adanya peraturan tersebut, secara otomatis Ismail Usman pun dinyatakan tidak dapat melanjutkan kepengurusannya lagi, atau telah digugurkan dari kepengurusan.

Menanggapi hal ini, Ismail Usman membenarkan adanya keputusan pergantian status ketua HMPS BE Creative dengan jalan melaksanakan Muslub.

“Hal ini memang harus dilakukan, karena jika status ketua sekarang tidak diganti bisa dibilang melanggar konstitusi, mau tidak mau memang harus diganti,” ucapnya.

Senada dengan Ismail, Humairah, Demisioner Ketua Umum HMPS BE Creative 2017/2018, meskipun merasa sedih, ia meyakini bahwa Muslub perlu dilaksanakan guna mencari ketua umum yang baru.

“Ada rasa sedih, sebab seorang ketua yang sudah dipilih untuk menahkodai satu lembaga harus di Muslub-kan karena alasan seperti ini. Seharusnya sesuatu seperti ini tidak terjadi. Tapi mungkin ini takdir,” ungkapnya saat diwawancarai melalui aplikasi pesan Whatsapp.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Muslub harus dilaksanakan karena hal ini terkait dengan kebijakan dari konstitusi HMJ dan HMPS.

“Jalan terakhir, Muslub! Karena dia sudah hilang status kemahasiswaannya, dan sudah diatur dalam konstitusi HMJ dan HMPS mengenai itu,” jelas mahasiswa angkatan 2016 ini.

Reporter: Rerifa Abdu Rahman

Mengenai laporan yang kami susun ini, pihak yang merasa tidak sependapat dengan hasil laporan ini, silakan mengirimkam hak jawab di surel kami haloestetika@gmail.com, baik berupa saran, kritik, atau tanggapan ralat hingga tuntutan penurunan laporan.

Related posts

BALUT ISU KEMANUSIAAN DALAM SASTRA, BESTRA GELAR DENTING IV

Editor - Yusyfiyah Adinda Saputri
March 12, 2023

SEJALAN DENGAN ALIANSI MAHASISWA UNM, BEM FBS TUNTUT REKTOR AGAR TERAPKAN SUBSIDI UKT SECARA GENERAL

LPM Estetika FBS UNM
January 6, 2021

HMPS ACCESS GELAR BEDAH FILM “TANDA TANYA”

LPM Estetika FBS UNM
April 28, 2018
Exit mobile version