Makassar, Estetika – Sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), khususnya mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS), baik mantan penerima bidikmisi (karena telah melewati delapan semester), maupun non bidikmisi yang tersisa skripsi mengeluh karena tidak mendapatkan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) meski telah mengajukan berkas.
Aturan pembebasan UKT bagi mahasiswa tersisa skripsi tertera dalam SK Rektor Nomor: 881/UN36/HK/2021 tentang mekanisme peninjauan/penetapan UKT semester ganjil tahun 2021/2022 pada poin B. Namun masih ada mahasiswa yang tersisa skripsi/tugas akhir ternyata masih dikenakan pembayaran UKT.
Salah satunya mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia, Fitriani, mengaku bahwa telah mengajukan pembebasan UKT, namun status pembayaran menyatakan belum membayar.
“Saya telah mengajukan pembebasan UKT, namun pada saat mengecek di situs resmi registrasi UNM menunjukkan UKT 0, sedangkan di SIA status pembayaran belum membayar,” ucap mahasiswa semester delapan tersebut.
Di sisi lain, salah seorang mahasiswa Fakultas Keolahragaan eks bidikmisi, mengatakan bahwa ia diarahkan untuk menyelesaikan ujian tutup sebelum 13 Agustus jika ingin dibebaskan UKT.
“Kemarin tanggal 4 Agustus saya dari Phinisi, mengumpulkan berkas untuk penutupan UKT tapi tidak bisa diproses jika belum selesai ujian tutup sebelum 13 Agustus, karena sampai tanggal begitu dikasi kesempatan yang sisa skripsi,” tuturnya
Menanggapi hal ini, Menteri Sosial dan Politik BEM FBS UNM, Marlin. K, menjelaskan bahwa berkas pengaduan UKT telah disampaikan ke Wakil Dekan Bidang Keuangan (WD II). Adapun yang tidak mendapatkan pembebasan UKT disebabkan karena mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa mantan bidikmisi yang pembayarannya kembali ke golongan dua, yakni sebesar 850 ribu.
“Yang mengajukan rata-rata merupakan mahasiswa eks bidikmisi dengan diberikan kebijakan membayar UKT. Adapun yang tidak sesuai SIA, itu kesalahan sistem (Error). Apabila belum ada kejelasan sampai besok akan kami laporkan kembali,” ungkapnya.
Di sisi lain, Wakil Rektor Bidang Keuangan UNM, Karta Jayadi, menegaskan bahwa mahasiswa yang hanya tersisa skripsi pasti dibebaskan UKT jika sudah mengumpulkan dokumen dan telah memenuhi syarat.
“Bagi mahasiswa yang sudah menyampaikan dokumen, salah satunya yaitu daftar nilai yang menunjukkan tersisa skripsi kepada WD II akan dibebaskan UKT. Itu sudah berdasarkan SK Rektor,” tegasnya.
Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa mantan bidikmksi yang tersisa skripsi. Hal ini diamini oleh Wakil Dekan II Bidang Keuangan FBS UNM, Muhammad Saleh.
“Sudah kebijakannya seperti itu bagi mahasiswa eks bidikmisi untuk kembali pada golongan kedua meskipun hanya tersisa skripsi,” jelasnya.
Reporter: Shinta Arnayanti & Nur Masyitha Syahril