Kabar Kampus

HMPS PBA ‘ARSY ADAKAN KAJIAN ILMIAH, PEMATERI: BAHASA ADALAH HAL DASAR PEMBEDA MANUSIA DAN HEWAN

Makassar, Estetika – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Pendidikan Bahasa Arab (PBA) ‘Arsy Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Bahasa Asing Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadakan Kajian Ilmiah Masyarakat PBA UNM di Pelataran Gedung Bahasa Arab UNM dan disiarkan via Live Instagram, Senin (14/12).

Kegiatan yang mengusung tema “An-nafsi: jadi berdaya atau diperdaya” ini menghadirkan Akhmad Syardi selaku Demisioner Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MAPERWA) FBS UNM Periode 2018-2019 sebagai pemantik.

Suasana berlangsungnya kajian ilmiah via live Instagram, Senin (14/12). Foto: tangkapan layar Hasmawani Rasyid/Estetikapers.

Pemantik Kajian Ilmiah, Akhmad Syardi, mengungkapkan hal mendasar yang membedakan antara manusia dan binatang adalah bahasa.

“Kemuliaan manusia yang dianugerahkan Tuhan dan membedakannya dengan makhluk lainnya yaitu akal. Tapi hal yang paling mendasar yang membedakan kalian dengan binatang adalah bahasanya,” ujarnya.

Baca juga: ADAKAN KAJIAN ILMIAH, HMPS PBA ‘ARSY BAHAS OMNIBUS LAW

Lebih lanjut, ia merumpamakan akal dan pikiran sebagai sebuah pohon yang menjadi hadiah dari Tuhan untuk mengatur nafsu manusia.

“Akal manusia dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk. Sedangkan pikiran semacam remote control nafsu kita sebagai manusia untuk tidak melakukan hal di luar akal sehat manusia. Perumpamaannya seperti pohon, akal adalah akar pohon dan cabangnya atau ranting pohon tersebut adalah pikiran kita sebagai manusia,” jelasnya.

Reporter: Arzety Aprilia & Hasmawani Rasyid

Related posts

DIALOG KEMAHASISWAAN HMPS ACCESS BAHAS REKOMENDASI UNTUK KAPRODI

LPM Estetika FBS UNM
October 18, 2018

JADI PEMENTAS PERTAMA FTMI XIII, UKM BENGKEL SENI BASSI UNISMUH PENTASKAN NASKAH 1792

LPM Estetika FBS UNM
November 24, 2017

TUNTUTAN DITOLAK SAAT DIALOG, ALIANSI MAHASISWA UNM KEMBALI GELAR AKSI

Editor Estetika
January 25, 2021
Exit mobile version