Liputan Kota

DISKUSI DAN KONSOLIDASI KASUS PEMBEKUAN LINTAS, KIKA: SK CACAT FORMIL DAN MATERIL

Makassar, Estetika – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional mengadakan Diskusi dan Konsolidasi terkait Kasus Pembredelan dan Pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon via Zoom, Minggu (20/3).

Diskusi yang menghadirkan Yolanda Agne selaku Pemimpin Redaksi LPM Lintas dan Dhia Al Uyun selaku Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) ini membahas mengenai kronologis serta kesewenang-wenangan pihak kampus dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor No. 92 Tahun 2022 tentang pembekuan terhadap LPM Lintas pada Kamis (17/3) kemarin.

Baca juga: KASUS PEMBEKUAN LPM LINTAS IAIN AMBON, BUKTI KAMPUS ALERGI TERHADAP KRITIKAN MAHASISWA

KIKA, Dhia Al Uyun, menjelaskan bahwa terdapat cacat secara formil maupun materil dalam SK yang mengatakan LPM Lintas tidak lagi sesuai dengan visi dan misi kampus.

Keputusan pembekuan LPM Lintas bertolak belakang dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Agama No. 50 Tahun 2015 tentang Statuta IAIN Ambon dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Kedua peraturan tersebut merupakan kewajiban institut dalam mengupayakan dan menjamin kebebasan akademik bagi anggota civitas akademika serta kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual bagi seluruh PTKI negeri maupun swasta.

“SK yang dikeluarkan cacat secara formil dan materil. Selain itu, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual jelas disebutkan bahwa penanganan itu sifatnya wajib,” jelas dosen Fakultas Hukum tersebut.

Lebih lanjut, ia merekomendasikan hal yang perlu dilakukan oleh LPM Lintas dalam mengawal kasus pembredelan ini dengan segera mengumpulkan bukti, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti DP3A, LPSK, Dewan Pers, Kepolisian, dan Kemenag, serta melaporkan ke PTUN atas putusan pembekuan dari aspek prosedural.

“Koordinasi dengan DP3A Ambon. Untuk hal konkret, SK yang diteken sebaiknya langsung melapor PTUN. Terkait dengan pengancaman dan pemukulan, harus segera lapor agar ada bukti visum,” tambahnya.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne, mengungkapkan bahwa saat ini LPM Lintas sedang mengadakan kampanye solidaritas untuk mengawal kasus ini.

“Saat ini LPM Lintas bersama AJI Ambon, LBH Pers, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sudah kampanye dengan menggiatkan tagar,” tuturnya.

Reporter: A. Nur Ismi & Nurul Miftahurrahmah Ria

Related posts

KEMENDIKBUDRISTEK BUKA PENDAFTARAN KIP-KULIAH MERDEKA BAGI CALON MAHASISWA

Editor - Annisyaputri Satriadi
February 15, 2023

YHK TAWARKAN BEASISWA KALLA BAGI MAHASISWA BARU

Editor Estetika
July 8, 2022

OPENING NIGHT MIWF 2018: AJANG BERTEMU PARA PECINTA SASTRA

LPM Estetika FBS UNM
May 2, 2018
Exit mobile version