Kabar Kampus, Liputan Kota

BEM FBS KEMBALI GELAR AKSI BEBASKAN IJUL, POLDA SULSEL TERIMA SURAT KECAMAN

Makassar, Estetika – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima surat kecaman dari massa aksi tuntut “Bebaskan Ijul” di depan Kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (28/10).

Massa aksi yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) bersama Front Perjuangan Rakyat (FPR), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA), Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI), Pemuda Baru (PEMBARU), BEM Fakultas Ekonomi (FE) UNM dan lain-lain ini menuntut cabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dan Bebaskan Ijul serta massa aksi salah tangkap lainnya.

Saat ini Ijul ditahan di Polda Sulsel yang sebelumnya ditangkap dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar pada Jumat, (23/10) lalu.

Suasana saat massa aksi menyampaikan orasinya di depan Kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (28/10). Foto: Uleng/Estetikapers

Perwakilan massa aksi, Tsubasa, dalam membacakan surat kecaman, meminta kepada pihak Polda Sulsel agar membebaskan Ijul dan tahanan massa aksi lainnya.

“Kami sampaikan kepada pihak Polda Sulsel dan dengan surat kecaman ini kami meminta dengan tegas untuk dibebaskannya kawan kami yang ada di Polda,” tegasnya.

Di sisi lain, Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT), Edi Harto, menjelaskan bahwa Ijul dipindahkan ke Polda dikarenakan fasilitas rumah tahanan di Polrestabes tidak mencukupi.

“Saudara Ijul hari ini mungkin kita ketahui bahwa diproses di Polrestabes, kemudian karena terkait dengan audit dan fasilitas rumah tahanan yang tidak mencukupi di Polrestabes maka saudara Ijul ini dititipkan di Polda,” jelas perwakilan Kepala Polda Sulsel (Kapolda) tersebut. .

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa surat kecaman yang diterima akan diteruskan ke Pimpinan Polda Sulsel dan meminta agar seluruh massa aksi memantau jalannya proses hukum.

“Dia tidak terlibat dalam perkara itu dan semua yang hadir pun tidak terlibat maka bisa saja Ijul bebas, karena bukti yang diserahkan atau didapatkan oleh kepolisian tidak terkait dengan Ijul. Jadi, mari kita sebagai bangsa Indonesia memberikan kepercayaan kepada aparat negara untuk menegakkan hukum, melakukan aturan, kemudian melakukan proses hukum. Saya terima ya dan ini akan kami teruskan ke Pimpinan Polda Sulsel,” ungkapnya.

Reporter: AM 4 Estetika

Related posts

BIROKRASI FBS UNM ADAKAN SOSIALISASI KAMPUS MERDEKA, AKAN TERAPKAN DI PBI DAN BSI

Editor Estetika
August 6, 2020

HMJ PERBANKAN SYARI’AH UIN ALAUDDIN ADAKAN BERLIAN GUNA TINGKATKAN EMPATI TERHADAP SESAMA

Editor - Gusdiana
April 16, 2023

MARAKNYA PENYEBARAN HOAX, MAHASISWA PKM FBS UNM LAKUKAN PELATIHAN KE IBU-IBU

Editor Estetika
July 24, 2021
Exit mobile version