Makassar, Estetika – Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) menuntut cabut UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Ciptaker) dalam aksi Hari Buruh Sedunia di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (1/5).
Aksi ini dilaksanakan bersama aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulsel dalam menuntut upah yang layak untuk buruh dan cuti haid serta melahirkan untuk buruh perempuan.
Salah seorang peserta aksi LK FBS UNM, Zima, menuturkan bahwa tuntutan aksi kali ini tidak lain terkait dengan kebijakan pemerintah yaitu Omnibus Law.
“Omnibus Law yang baru disahkan ini berdampak ke buruh karena tidak mendapat upah yang layak dan buruh perempuan yang tidak mendapat cuti haid dan melahirkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia juga berharap aksi ini tidak hanya sekedar aksi belaka tanpa ada perubahan.
“Saya berharap aksi ini tidak hanya sekedar turun ke jalan dan ikut menyuarakan hak buruh tanpa adanya perubahan apalagi pada kebijakan omnibus law,” harapnya.
Reporter: AM 3 dan AM 5 Estetika