Kabar Kampus

LK FBS UNM ADAKAN AKSI OMNIBUS LAW, JENDLAP: PATAHKAN HOAX DPR

Makassar, Estetika – Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi kampanye “Cabut Omnibus Law” Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di Jalan Andi Pangeran Pettarani Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (14/10).

Suasana saat berlangsungnya pembacaan selebaran kertas tentang “Mematahkan Hoax DPR tentang Sepuluh Hoax Omnibus Law“, Rabu (14/10). Foto: M. Muadz Muwaffaq Ihsan/Estetikapers.

Seruan aksi kali ini membawakan beberapa varian aksi, yaitu orasi ilmiah, pembacaan puisi, dan penyebaran selebaran kertas tentang “Mematahkan Hoax Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tentang Sepuluh Hoax Omnibus law yang diberikan kepada masyarakat untuk memahamkan tentang Omnibus Law yang berisi:
1. Benarkah uang pesangon dihilangkan?
2. Benarkah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Regional (UMR) dihapuskan?
3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?
4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?
5. Benarkah outsourcing diganti dengan kontrak hidup?
6. Benarkah tidak ada status karyawan tetap?
7. Benarkah perusahaan bisa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan kapanpun?
8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan hilang?
9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
10. Benarkah Tenaga Kerja Asing (TKA) bebas masuk ke Indonesia?

Jendral Lapangan (Jendlap), Amastasha, menjelaskan bahwa aksi kali ini didasari kegelisahan mahasiswa FBS UNM terkait pengesahan UU Ciptaker Omnibus Law.

“Aksi kali ini didasari oleh kegelisahan dari teman-teman di FBS karena telah di sahkannya Omnibus Law pada Senin (5/10) kemarin yang tidak pro kepada rakyat, dan tujuan dari aksi ini juga untuk mematahkan hoax DPR tentang sepuluh hoax Omnibus Law,” terangnya.

Di sisi lain, Jendlap dari HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan) Bahasa Asing (BA) FBS UNM, Muhammad Ilham, dalam orasinya mengatakan bahwa Omnibus Law mengandung kontroversial yang tidak menyejahtrakan rakyat dan DPR sudah tidak mengindahkan suara – suara rakyat.

Omnibus Law dalam hal ini UU Ciptaker hanyalah UU yang banyak sekali mengandung kontroversial dan sangat berpotensi besar tidak dapat menyejahtrakan rakyat. Dan teruntuk DPR yang katanya representatif dari rakyatnya yang merupakan perwakilan dari suara-suara rakyatnya itu sudah tidak diindahkan lagi, dia hanya sibuk mengurusi dirinya sendiri dan tidak mementingkan kepentingan rakyatnya,” tuturnya.

Reporter: AM 6 & AM 7 Estetika

Related posts

BEM UNM GELAR DISKUSI PUBLIK, PEMANTIK: PTN-BH JADIKAN KAMPUS TEMPAT ELIT

Editor - Annisyaputri Satriadi
March 21, 2023

GRAVITASI 2019: TUJUH TIM LKTIM PRESENTASIKAN KARYA DI BABAK FINAL

LPM Estetika FBS UNM
November 7, 2019

UNM JADI MITRA BEASISWA BCB PTDN, SEGERA DAFTARKAN DIRI

Editor Estetika
August 21, 2021
Exit mobile version