Makassar, Estetika – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar mengadakan konferensi pers terkait upaya praperadilan atas penangkapan dan status tersangka kawan Ijul pimpinan Forn Mahasiswa Nasional (FMN) Makassar di kantor YLBHI LBH Kota Makassar, Selasa (17/11).
Konferensi pers ini dilakukan berdasarkan dugaan penangkapan dan penetapan status tersangka yang dialami salah seorang massa aksi bernama Ijul.
Salah seorang Kuasa Hukum LBH Makassar, Andi Haerul Karim, menuturkan bahwa dalam tindakan penangkapan Suprianto atau kerap disapa Ijul ada sebuah anprosedural atau tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur
“Melihat kasus ini ada sebuah anprosedural atau tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur oleh makanya itu kami selaku kuasa hukum mengambil tindakan hukun dan itu merupakan tindakan konsesional dan diakui dan itu namanya praperadilan. Praperadilan ini yaitu apakah penangkapan, penahanan, penyitaan itu sah atau tidak itulah yang akan di bahas di praperadilan,” ungkapnya saat konferensi pers.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut tidak sah karena tidak memiliki surat tugas.
“Seperti yang dikatakan tadi bahwa tidak ada surat tugas, tidak ada surat penangkapan maka tuntutan praperadilannya meminta hakim untuk menyatakan tidak sahnya surat penangkapan atas nama Ijul,” tambahnya.
Ia juga berharap agar majelis hakim dapat mengetahui proses hukum ini secara administratif.
“Kita berharap bahwa nanti di kasus ini, majelis hakim tidak hanya melihat ada surat. Kami berharap mereka melihat bahwa ada proses panjang dalam kasus ini. Dan melihat prosesnya secara administratif,” tutupnya.
Reporter: Andi Nurul Fitriyani