Makassar, Estetika – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WR) III Universitas Negeri Makassar (UNM) menyatakan bahwa Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 belum bisa langsung diterapkan di UNM dalam dialog terbuka bersama Aliansi Mahasiswa UNM di Pelataran Gedung Menara Phinisi, Kamis (18/11).
Massa aksi menuntut kampus UNM untuk segera mengimplementasikan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari kasus Kekerasan Seksual (KS) yang terjadi di lingkungan kampus.
Dalam pernyataannya, massa aksi mengungkapkan bahwa pencegahan KS adalah penerapan yang paling utama untuk dilaksanakan, salah satunya dengan menindaklanjuti Permendikbud No.30 Tahun 2021 tentang PPKS dan melakukan sosialisasi secara merata.
Menanggapi hal tersebut, WR III, Sukardi Weda, mengungkapkan bahwa PPKS ini masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, sehingga belum bisa diterapkan secara langsung di UNM.
“Perkembangan peraturan ini masih pro dan kontra di kalangan masyarakat, andai tidak ada riak-riak, tidak ada alasan untuk tidak langsung merespon. Kita sabar dan liat perkembangan, apakah pasal yang sedang dipermasalahkan akan diubah,” ujarnya.
Di sisi lain, Humas Aliansi Mahasiswa UNM, Fahmi Amiruddin, mengungkapkan bahwa universitas saat ini belum mampu mengimplementasikan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS.
“Jadi dapat kita simpulkan bahwa universitas belum mampu mengimplementasikan peraturan ini karena masih kontroversial di beberapa kalangan organisasi masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Reporter: Alvira Damayanti dan Ahmad Ardiansyah