Makassar, Estetika – Wakil Dekan Bidang Akademik (WD I) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran nomor 4564/UN36,5/TU/2021 tentang penolakan dosen Mata Kuliah Umum (MKU) yang mewajibkan mahasiswa membeli buku, Jumat (26/6).
Berdasarkan hasil dialog kemahasiswaan bersama pimpinan FBS UNM tentang adanya oknum dosen MKU yang mensyaratkan mahasiswa untuk lulus mata kuliah yang diampu dengan cara membeli buku, maka pimpinan FBS UNM menyatakan menolak dosen MKU seperti itu untuk mengajar di FBS UNM, Rabu (2/6) lalu.
Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa), Muhammad Fardiansyah Irwan, menegaskan kembali hasil dialog pimpinan FBS UNM tentang dosen MKU yang mewajibkan Mahasiswa membeli buku.
“Kalau dari hasil dialog kemarin, pimpinan fakultas sudah mengecam dosen yang menjual buku di FBS apalagi mewajibkan untuk beli. Jika ternyata kedepannya masih ada dosen yang kedapatan melakukan hal tersebut, harap segera dilaporkan biar cepat ditangani,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa penunjang akademik termasuk buku sudah masuk ke dalam pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Sebenarnya dosen tidak boleh mewajibkan mahasiswanya untuk beli buku. Penunjang akademik termasuk buku itu sudah masuk di komponen pembiayaan UKT yang telah dibayarkan mahasiswa tiap semesternya. Lebih jelasnya diatur pada komponen biaya langsung,” tambahnya.
BACA JUGA: HASIL DIALOG KEMAHASISWAAN LK BERSAMA PIMPINAN FBS UNM
Sementara itu, salah satu mahasiswa Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia, Andi Ulpa Asriani, mengungkapkan kekecewaannya terhadap dosen MKU yang mewajibkan mahasiswa membeli buku.
“Sampai sekarang saya juga bertanya-tanya, sebenarnya apa tujuannya membeli buku padahal sudah bayar UKT dan syaratnya pun tidak masuk akal karena berdampak ke nilai, bagaimana dengan siswa yang kekurangan uang dan dipaksa untuk beli buku,” ungkap mahasiswa angkatan 2019 tersebut.
Reporter: AM 1 dan AM 7 Estetika
