Kabar Kampus

UNM TERBITKAN MEKANISME RELAKSASI UKT SEMESTER GENAP TA 2023/2024

Makassar, Estetika – Universitas Negeri Makassar (UNM) menetapkan mekanisme relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik (TA) 2023/2024, Selasa (2/1) lalu.

Ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 008/UN36/HK/2024 ini menjawab pertanyaan mahasiswa perihal mekanisme pembayaran UKT yang telah dibuka sejak Selasa, (2/1) lalu.   

Adapun relaksasi UKT Semester Genap TA 2023/2024 dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan enam Satuan Kredit Semester (SKS) di luar mata kuliah Skripsi atau Tugas Akhir pada semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat atau sarjana terapan atau semester tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga, maka mahasiswa membayar paling tinggi 50% dari besaran UKT awal, mahasiswa mengambil lima SKS, tarif UKT ditetapkan 40% dari tarif UKT awal, mahasiswa mengambil empat SKS, tarif UKT ditetapkan 30% dari tarif UKT awal, dalam hal mahasiswa mengambil tiga SKS, tarif UKT ditetapkan 20% dari tarif UKT awal, dalam hal mahasiswa mengambil dua SKS, tarif UKT ditetapkan 10% dari tarif UKT awal.
  2. Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya Skripsi/Tugas Akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT pada Semester Genap 2023/ 2024, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan cuti akademik dari dekan atau Wakil Dekan Bidang Akademik (WD I), atau surat keterangan telah menyelesaikan semua pembelajaran kecuali Skripsi atau Tugas Akhir dari masing-masing ketua jurusan atau program studi.
  3. Mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi dapat mengajukan: pendukung sementara UKT; pengurangan UKT; perubahan kelompok UKT; atau pembayaran UKT mengangsur dengan bukti pendukung sebagai bukti penurunan kemampuan ekonominya. Penentuan tarif UKT didasarkan pada dokumen pendukung yang ditinjau oleh Tim Verifikasi UKT masing-masing fakultas dan menyesuaikan dengan kelompok UKT masing-masing program studi pada tahun masuk mahasiswa.

Dengan terbitnya SK ini, maka SK Rektor Nomor 553/UN36/ HK/2023 tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang UKT di lingkungan UNM dinyatakan tidak berlaku.

Reporter: Ayra Zalikha

Related posts

TERPILIHNYA MAHASISWA ANGKATAN 2017 SEBAGAI KETUA UMUM, BENTUK NORMALISASI KELEMBAGAAN HMPS SASINDO

LPM Estetika FBS UNM
December 19, 2018

MK MASYARAKAT DAN KESENIAN INDONESIA, SASINDO IKUTI STUDY TOUR KE TANA TORAJA

LPM Estetika FBS UNM
December 17, 2017

ADAKAN DIALOG KEMAHASISWAAN, DEKAN FBS: BUKAN KEWENANGAN MAHASISWA MENGETAHUI PNBP

LPM Estetika FBS UNM
May 15, 2020
Exit mobile version